Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

3 Tersangka Tukar Guling Tanah di Sumenep Madura Ditangkap, Ada Mantan Pegawai BPN, Ini Modusnya

Tiga orang lanjut usia (lansia) ditetap sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses tukar guling atau Ruislag (asset swap) sekitar 17 hektar Ta

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Sebanyak 3 orang lanjut usia (lansia) ditetap sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses tukar guling atau Ruislag (asset swap) sekitar 17 hektar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sebanyak 3 orang lanjut usia (lansia) ditetap sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses tukar guling atau Ruislag (asset swap) sekitar 17 hektar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim. 

Para tersangka itu, berinisial Tersangka HS (67), Dirut PT. SMIP, Tersangka MR (71) mantan kades, dan Tersangka MH (76) pensiunan PNS Kantor BPN Kabupaten Sumenep. 

Cuma Tersangka HS yang masih memungkinkan dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.

Sedangkan, dua tersangka lain; Tersangka MH dan MR, tidak dilakukan penahanan, karena atas dasar kemanusiaan menimbang faktor medis kesehatan para tersangka. 

"Ada yang pakai oksigen tidak bisa bangun di atas tempat tidur. Ada yang pakai kateter sehingga berdasarkan pertimbangan, kita tidak lakukan penahanan," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (5/6/2024). 

Ternyata praktik lancung yang dilakukan para tersangka, dilakukan sejak tahun 1997. 

Mereka melakukan proses tukar guling ruislag terhadap tiga aset tanah TKD di tiga lokasi desa Kabupaten Sumenep. 

Baca juga: Hasil Rapat Paripurna, DPRD Tolak Permohonan Tukar Guling Aset Tanah Milik Pemkot Blitar: Rugi

Yakni, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, dan Desa Talango, Kecamatan Talango. 

Edy menerangkan, Tersangka HS melakukan tukar guling tiga aset tanah TKD tersebut, menggunakan sebuah dokumen aset tanah yang seolah-olah asli, padahal palsu. 

Dalam proses pembuatan berkas dokumen palsu tersebut, Tersangka HS dibantu oleh Tersangka MH kala itu pejabat berstatus PNS Kantor BPN Kabupaten Sumenep, namun kini telah pensiun. 

Melalui kewenangannya sebagai petugas Kasi Ukur Kantor BPN kala itu, Tersangka MH membuat dokumen berkas tanah yang bakal digunakan oleh Tersangka HS sebagai objek untuk ditukar guling. 

Proses pembuatan berkas tersebut dibuat secara asal. Tersangka MH tidak pernah memeriksa secara langsung atau datang ke lokasi untuk mengukur detail luas tanah tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan Tersangka MH, dia mengakui berwenang sebagai Kasi Ukur BPN Sumenep pada waktu itu. Dia tidak pernah turun ke lapangan," kata Edy. 

"Jadi dia hanya di atas meja membuat surat ukur, yang seolah-olah menulis berita acaranya itu, turun ke lapangan, dan mengukur objek itu. Sehingga surat ukur yang digunakan sebagai dasar menerbitkan hak tanah pengganti, adalah palsu," tambahnya. 

Selain itu, status tanah yang disebut-sebut oleh Tersangka HS sebagai objek pengganti untuk tukar guling, ternyata merupakan milik warga yang tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. 

"Kami telusuri, ternyata dari akta jual belinya itu, tidak teregistrasi, artinya tidak ada. Baik itu di PPATK atau camat selaku PPAT, dan di buku desa ternyata semua itu fiktif atau tidak ada," katanya. 

Setelah mendapatkan tanah yang diinginkan, Tersangka HS lantas menjualnya ke beberapa pihak pengembangan untuk dibuat area permukiman perumahan. 

Lalu, menggunakan keuntungan uang dari proses penjualan bekas tanah berstatus TKD itu, Tersangka HS memberikan uang kepada tiga orang kades yang tanah TKD-nya menjadi sasaran tukar guling

Pemberian uang kepada ketiga kades itu, mengalir terus laiknya umpeti dari Tersangka HS selaku Dirut PT. SMIP atas keberhasilan proyek pengembangan perumahan. 

Atas dasar itu, ketiga kades tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, upaya penindakan hukum tersebut, cuma berhasil menjerat Tersangka MR.

Lantas bagaimana dengan dua kades lainnya. Edy mengungkapkan, kedua mantan kades tersebut telah meninggal dunia, beberapa tahun lalu. 

"Untuk kades yang lainnya, yang 2 sudah meninggal dunia," jelas mantan Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu. 

Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus ini. 

Karena, Edy ingin melihat sejauh mana pemberian uang dilakukan oleh Tersangka HS bisa mengalir ke pejabat kades terbaru setelahnya. 

Manakala memang didapati adanya aliran dana ke pihak pejabat kades yang sedang menjabat atau mantan kades sebelumnya, yang tentunya masih hidup. 

Edy menegaskan, pihaknya tak segan bakal menjerat mereka sebagai tersangka susulan atas kasus tersebut. 

"(Berpotensi tersangka) sampai detik ini masih proses penyelidikan. Tapi kalau fakta-fakta dan alat bukti cukup kuat, bahwa dia ada keterlibatan atas kejahatan yang berlanjut ini, ya tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka. Tergantung hasil proses penyidikan," jelasnya. 

Mengenai perbuatan Tersangka MH yang kala itu, bertugas sebagai PNS Kantor BPN Sumenep, Edy menyebutkan, Tersangka MH kala itu menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai juru ukur tanah dengan membuat dokumen akta tanah tanpa melihat atau melakukan pengukuran secara langsung di lokasi. 

Tersangka MH sejatinya tidak melakukan praktik lancung tersebut sendiri. Ada beberapa teman sesama pegawai yang turut melancarkan perbuatan tersebut. 

Namun, lanjut Edy, lantaran pihak-pihak lain yang membantu Tersangka MH sudah meninggal dunia. Akhirnya, cuma sosok MH saja yang menyandang status tersangka. 

"Lalu apakah pejabat BPN lainnya bagaimana. Kalau kita lihat fakta-faktanya mengarah ke sana. Ada beberapa yang sudah meninggal dunia, sehingga ini yang kita tetapkan tersangka, adalah yang masih hidup," terangnya. 

Menurut Edy, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp114,4 miliar, atas luas tanah sekitar hampir 17 hektar, berdasarkan perhitungan pihak BPKP Provinsi Jatim. 

Bahkan, pihaknya juga tak menampik bakal memberlakukan konstruksi hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disamping konstruksi hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap perbuatan para tersangka. 

Hal tersebut dibuktikan dari adanya mekanisme penyitaan terhadap sejumlah aset benda bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka. 

Mulai dari satu unit Mobil Land Cruiser tahun 1997, sejumlah 134 aset berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Kolor dengan total seluas 70.405 m2 yang ditaksir bernilai Rp88 miliar. 

Sejumlah 39 aset berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Kalimook dengan total seluas 5.882 m2 yang ditaksir bernilai Rp5,8 miliar
 
Lalu, dua aset berupa Tanah yang berada di Desa Gedungan dengan total seluas 1.386 M2 yang ditaksir bernilai Rp 3,46 miliar,

Dan, enam aset berupa Tanah dan Bangunan di Sidomulyo Surabaya dengan total seluas total 330 m2 yang ditaksir bernilai Rp568,26 juta

Sehingga total nilai taksiran tanah dan bangunan yang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp97,921 miliar. 

"Betul perkara ini bukan hanya perkara Tipikor, tapi juga kita terapkan ke TPPU. Ini sedang proses ke TPPU," pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya atau Polda Jatim telah bikin hotline layanan pengaduan korban.

Barangkali ada warga Madura yang merasa di rugikan terkait kasus pertanahan tersebut, dapat melapor melalui nomor WA dan seluler 081234616882. 

"Silakan dilaporkan, kita akan segera tindak lanjuti. Kejadian tahun 1997, karena ini pidana berlanjut sehingga, kini dalam proses penanganan subdit Tipikor. Luas tanah yang ditukar guling sekitar 160.525 meter persegi, atau hampir 17 hektar. Berdasarkan penilaian BPKP Jatim, kerugian negara Rp114,4 miliar," ujarnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved