Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Haji 2024

34 Orang Jamaah Haji Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, 3 Orang Ditahan Disinyalir Jadi Koordinator

Sempat ditahan di Arab Saudi, 34 orang jemaah asal Indonesia yang ketahuan tidak mengantongi visa haji akhirnya dipulangkan ke tanah air

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
IST via TribunPadang
34 orang dideportasi dari Arab Saudi, haji ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, MAKKAH - Sempat ditahan di Arab Saudi, 34 orang jemaah asal Indonesia yang ketahuan tidak mengantongi visa haji akhirnya dipulangkan ke tanah air.

Mereka dideportasi, diterbangkan ke Indonesia melalui Bandara Madinah. 

Sementara tiga orang lain masih ditahan aparat keamanan setempat.

“Sebanyak 34 orang sudah bebas. Tidak boleh berhaji dan sudah dipulangkan kembali ke Indonesia. Sementara tiga lainnya masih proses," kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie.

Tiga orang itu disinyalir sebagai pimpinan dan koordinator rombongan.

Baca juga: Jelang Puncak Haji 2024, PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna di Makkah

Mereka adalah SJ, SY dan MA. Ketiganya masih ditahan dan menjalani proses hukum di Arab Saudi. 

Para jemaah itu ditangkap karena ketahuan hendak melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.

Mereka mengaku dijanjikan bisa mendapatkan tasrih (surat keterangan) untuk bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. 

Untuk mendapat tasrih, mereka diharuskan mengeluarkan biaya tambahan masing-masing 4.600 Riyal atau sekitar Rp 18 juta.

Disebut bahwa penerbitan tasrih itu akan dilakukan oleh salah satu koordinator yang notabene adalah WNI mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi).

Tapi faktanya mereka tidak mendapat visa haji yang resmi. Dan itu yang membuat mereka diamankan aparat kemanan, kemudian dipulangkan dari Arab Saudi.

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. 

"Serta visa mujalamah atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu," kata Yusron. 

Beberapa waktu belakangan, tercatat sudah ada tiga rombongan jemaah tanpa visa resmi yang berurusan dengan kepolisian Arab Saudi.

Tiga rombongan itu membawa 80 orang.

Pertama adalah penangkapan terhadap 24 orang rombongan jemaah dari Jakarta pada Selasa (28/5/2024) lalu. Kasusnya hampir sama, 22 orang anggota rombongan itu dipulangkan ke Indonesia setelah diputuskan bebas. 

Mereka diterbangkan dari Bandara Madinah pada Sabtu (1/6/2024) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Sedangkan, dua orang lainnya masih menjalani penahanan dan persidangan. 

Kemudian polisi setempat kembali mengamankan dua rombongan WNI. Yakni satu rombongan dari Makassar yang berisi 37 orang saat dalam perjalanan ke Madinah pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 11 waktu setempat. 

Di waktu yang hampir bersamaan, polisi setempat juga sempat mengamankan satu rombongan jamaah berisi 19 orang WNI. Awalnya mereka juga diduga hendak berhaji tanpa visa resmi. Namun, setelah difasilitasi tim KJRI di Jeddah, rombonhan itu akhirnya dibebaskan kembali karena tidak terbukti akan masuk Makkah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved