Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Ketahuan PNS di Sumut Pakai Ijazah Palsu Usai Kerja 7 Tahun, Pihak Universitas Beber Fakta

Seorang ASN berinisial MOG diduga menggunakan ijazah palsu saat penerimaan calon PNS tahun 2018 lalu, kini ia merugikan negara ratusan juta rupiah.

Tribun Medan/HO
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MOG diduga menggunakan ijazah palsu saat penerimaan calon PNS tahun 2018 lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - PNS di Sumut baru ketahuan menggunakan ijazah palsu setelah bertahun-tahun kerja.

Ulah PNS yang satu ini sangat merugikan negara, bahkan sampai ratusan juta rupiah.

PNS tersebut menggunakan ijazah palsu saat penerimaan PNS pada tahun 2018.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MOG diduga menggunakan ijazah palsu saat penerimaan calon PNS tahun 2018 lalu.

Hal ini terungkap setelah pihak Universitas yang tercantum tidak mengakui pernah mengeluarkan transkip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.

Namun pelaku ternyata sudah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca juga: Rincian Gaji ke-13 yang Sudah Cair Mulai 3 Juni 2024, PNS, PPPK, TNI, Polri Dapat Tunjangan Jabatan

Kejaksaan negeri (kejari) Tanjungbalai mengamankan seorang ASN berinisial MOG yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai. 

MOG diduga menggunakan ijazah palsu dalam penerimaan calon PNS tahun anggaran 2018 lalu. 

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018. Tersangka MOG, menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara. Dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024).

Hal tersebut terungkap setelah ada pengakuan dari Universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka.

"Dari Universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Usulkan Pemecatan PNS yang Terlibat Kasus Penggelapan Mobil untuk Judi Online

Kerugian negara capai Rp 278,2 juta

Atas perkara ini, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian negara akibat perbuatannya.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.

"Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

MOG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Kini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, jaksa saat ini masih melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan.

"Kami juga masih akan melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Jadi, mohon bersabar untuk teman-teman mohon doanya," pungkas Andi.

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved