Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Hotman Paris Sindir Razman Pengacara Cari Pamor di Kasus Vina, Sebut Tak Tahu Malu: Ikut-ikutan

Dua pengacara kondang di Indonesia yakni Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution kembali berseteru.

Tribunnews dan YouTube
Dua pengacara kondang di Indonesia yakni Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution kembali berseteru. 

Tak lama setelah pernyataan Razman, Hotman Paris Hutapea mengunggah video melalui Instagramnya.

Meski tidak menyebutkan nama, Hotman Paris menyindir sosok pengacara yang mencari panggung di kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, ada pengacara yang berkomentar namun asal saja.

Sehingga dia menilai pengacara tersebut cuma mau ikut-ikutan cari pamor.

"Ikut komen, ikut seolah-olah berjuang padahal hanya karena mau terkenal, benar-benar mau ikut namanya (naik) pamor seolah-olah dia adalah pejuang," kata Hotman Paris.

"Paling-paling Tim Hotman 911 yang maju, tapi Hotman tidak mencari popularitas," kata Hotman Paris.

"Tidak seperti oknum pengacara sekarang yang ikut-ikutan ngomong, ikut-ikutan nimbrung, padahal gak ada yang minta dia. Gak tahu malu," ujar Hotman Paris.

Hotman Paris menyarankan agar oknum pengacara yang disindirnya membuka seribu Hotman 911 di Indonesia.

Baca juga: Polisi Sebut DPO Kasus Vina Cirebon Hanya 1 setelah Pegi Ditangkap, Hotman Paris: di Amar Putusan 3!

Hotman menyebut kasus Vina bisa mendapat perhatian serius dari hukum karena timnya.

Sebelumya, Hotman Paris Hutapea sempat menanggapi penangkapan Pegi Setiawan.

Pengacara kondang itu masih ragu Pegi Setiawan alias Perong merupakan satu diantara pelaku pembunuhan Vina yang dicari polisi selama delapan tahun terakhir ini.

Diketahui, Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky disiksa hingga tewas di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. 

"Kita sekarang ini hanya berpendapat, masih meragukan apakah Pegi itu pelaku (yang masuk) DPO (daftar pencarian orang). Kita juga tidak mengatakan 100 persen bukan, kita masih meragukan," kata Hotman Paris

Dalam kacamata hukum, kata Hotman, jika status seseorang masih diragukan, ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Di dalam hukum, apabila ada hal-hal yang tidak jelas, apabila ada kekaburan, maka harus dibebaskan orang tersebut. Apabila ada keragu-raguan, tidak boleh divonis" ucap Hotman.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved