Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Tarif PDAM Gresik Naik Mulai Juni 2024, Tingginya Biaya Operasional Jadi Satu Alasan

PDAM Gresik menaikkan tarif bulan Mei untuk dibayar bulan Juni. Kenaikan ini  berlaku untuk niaga dan industri kecil.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Surya/Moch Sugiyono
PDAM - Kantor Utama PDAM Giri Tirta di Jalan Raya Permata, Desa Kembangan dalam artikel berjudul "Tarif PDAM Gresik Naik Mulai Juni 2024, Tingginya Biaya Operasional Jadi Satu Alasan" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIKPDAM Gresik menaikkan tarif bulan Mei untuk dibayar bulan Juni. Kenaikan ini  berlaku untuk niaga dan industri kecil.

Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Giri Tirta Kabupaten Gresik atau yang dulu PDAM mengumumkan adanya penyesuaian tarif air yang akan berlaku mulai bulan Mei 2024 yang ditagihkan di bulan Juni 2024.

Perumda Giri Tirta mengklaim penyesuaian tarif ini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan untuk menjaga keberlanjutan perusahaan akibat semakin tingginya biaya operasional serta kebutuhan investasi infrastruktur air bersih.

Direktur Umum Perumda Giri Tirta, Ahmad Rusdilfahmi, menyatakan bahwa keputusan ini tidak diambil dengan mudah dan telah melalui berbagai pertimbangan serta kajian mendalam.

"Langkah ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa layanan yang kami berikan akan tetap menjaga kualitas dan berkelanjutan untuk ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat Gresik," ujar Fahmi, sapaan akrabnya, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Alasan Distribusi Air Perumda Giri Tirta Gresik Mampet, Warga Ngaku Sampai Numpang Mandi di Kantor

Penyesuaian tarif kali ini hanya berlaku di kategori pelanggan Niaga dan Industri Kecil, sedangkan pelanggan lain termasuk pelanggan kategori rumah tangga tidak mengalami perubahan.

Kenaikan tarif ini dilakukan untuk beberapa alasan utama, antara lain peningkatan biaya operasional, biaya operasional yang terus meningkat, termasuk biaya listrik, bahan kimia untuk pemurnian air, dan pemeliharaan infrastruktur, memerlukan penyesuaian tarif agar pelayanan tetap optimal.

Kemudian investasi dalam infrastruktur baru, pengembangan jaringan perpipaan dan peremajaan instalasi pengolahan air untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kepada pelanggan. Pihaknya juga akan tetap berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus kepada pelanggan dari golongan tidak mampu.

"Tentu kami akan menyediakan skema subsidi khusus dan bantuan bagi pelanggan yang kurang mampu untuk memastikan mereka tetap mendapatkan akses terhadap air bersih tanpa beban yang berlebihan," tambahnya.

Perumda Giri Tirta mengharapkan pengertian dan dukungan dari seluruh pelanggan dalam menjalankan penyesuaian tarif ini.

Tarif baru yang akan diberlakukan adalah sebagai berikut:
- Kelompok Niaga Kecil dari Rp. 5.000,-/m3 menjadi Rp. 6.500,-/m3 pemakaian 10 m3 pertama
- Kelompok Niaga Besar dari Rp. 7.500,-/m3 menjadi Rp. 8.500,-/m3 pemakaian 10 m3 pertama
- Kelompok Industri Kecil dari Rp. 5.000,-/m3 menjadi Rp. 6.500,-/m3 pemakaian 10 m3 pertama

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved