Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Curi Motor di 3 Lokasi Sekaligus, Pria di Banyuwangi tak Berkutik Dibekuk Polisi

Seorang maling motor ditangkap polisi setelah beraksi setidaknya tiga kali di wilayah Banyuwangi kota.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Dayat tersangka kasus pencurian sepeda motor di tiga TKP di Banyuwangi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang maling motor ditangkap polisi setelah beraksi setidaknya tiga kali di wilayah Banyuwangi kota.

Maling tersebut adalah MSH alias Dayat (23), warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo.

Polisi menangkap Dayat setelah menerima tiga laporan pencurian sepeda motor berbeda.

Dengan bukti hasil penyelidikan, aparat kemudian menangkap Dayat tanpa perlawanan.

Kepada polisi, Dayat mengakui seluruh aksi pencuriannya.

Baca juga: Pencurian Motor Marak, Warga Kendangsari di Surabaya Geram Lihat Maling Terciduk, Ending Dihajar

Kapolsek Banyuwangi AKP Hadi Waluyo menjelaskan, tiga aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Dayat berada di wilayah Banyuwangi kota dalam rentang Februari hingga Mei.

Aksi pertama terjadi di Jalan MH Tamrin, Kelurahan Singoturunan pada 22 Februari lalu.

Berikutnya, Dayat beraksi di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo pada 6 Mei. 

"Aksi ketiga di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran pada 15 Mei," kata Hadi, Jumat (7/6/2024).

Tak menutup kemungkinan, Dayat juga beraksi di tempat lain di luar tiga lokasi tersebut.

Untuk itu, polisi masih mendalami kasus tersebut lebih jauh.

"Pelaku kami amankan pada Selasa lalu (4/6/2024). Kami masih melakukan pendalaman soal perkara ini. Karena tidak menutup kemungkinan, pelaku juga beraksi di TKP (tempat kejadian perkara) lainnya," tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curiannya.

Tiga kendaraan masing-masing Honda Beat, Honda Vario, dan Honda Scoopy telah dibawa ke kantor polisi.

Saat ini, polisi telah menetapkan Dayat sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dayat juga ditahan di Mapolsek Banyuwangi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved