Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kota Batu dengan Sistem Ranjau

Berawal dari informasi yang diperoleh dan dilanjutkan ke tahap penyelidikan, Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap pengedar sabu di Kota Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
Pexels
Ilustrasi borgol -Pengedar sabu di kota batu dibekuk polisi Polres Kota Batui 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Berawal dari informasi yang diperoleh dan dilanjutkan ke tahap penyelidikan, Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap pengedar sabu di Kota Batu.

Pria berinisial MND yang merupakan pengedar sabu itu ditangkap polisi pada Minggu (9/6/2024) kemarin di Jalan Mawar, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Minggu dini hari.

MND ditangkap saat membawa barang haram tersebut dan akan diedarkan dengan sistem ranjau atau transaksi yang tidak mempertemukan antar dua belah pihak yang bersangkutan.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Eks Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Sabu - Maling Tewas di Pasar Keputran

“Dari hasil penggeledahan kami menyita 2 buah plastik berisi sabu dengan berat total 8,25 gram,” kata Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Ariek mengatakan, dari penuturan tersangka barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dengan sistem ranjau.

Sehingga kini pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kasus ini dan mencari pihak-pihak yang terlibat.

“Ya kami akan melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujarnya.

Kini, akibat perbuatannya tersangka MND terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved