Berita Kota Batu
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kota Batu dengan Sistem Ranjau
Berawal dari informasi yang diperoleh dan dilanjutkan ke tahap penyelidikan, Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap pengedar sabu di Kota Batu
Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Berawal dari informasi yang diperoleh dan dilanjutkan ke tahap penyelidikan, Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap pengedar sabu di Kota Batu.
Pria berinisial MND yang merupakan pengedar sabu itu ditangkap polisi pada Minggu (9/6/2024) kemarin di Jalan Mawar, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Minggu dini hari.
MND ditangkap saat membawa barang haram tersebut dan akan diedarkan dengan sistem ranjau atau transaksi yang tidak mempertemukan antar dua belah pihak yang bersangkutan.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Eks Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Sabu - Maling Tewas di Pasar Keputran
“Dari hasil penggeledahan kami menyita 2 buah plastik berisi sabu dengan berat total 8,25 gram,” kata Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut Ariek mengatakan, dari penuturan tersangka barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dengan sistem ranjau.
Sehingga kini pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kasus ini dan mencari pihak-pihak yang terlibat.
“Ya kami akan melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujarnya.
Kini, akibat perbuatannya tersangka MND terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Rabu Arus Balik, Segini Kenaikan Volume Kendaraan di Kota Batu saat Libur Panjang Isra Miraj-Imlek |
![]() |
---|
Maling di Acara Sound Horeg Pujon Incar Motor yang Ditinggal di Luar Tempat Parkir |
![]() |
---|
Pemkot Batu akan Gelar Uji Kelayakan Bus Tiap Akhir Pekan untuk Bus yang Keluar Masuk Kota Batu |
![]() |
---|
Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi di Kota Batu, ini Titik Penanganan Jadi Prioritas Pemkot |
![]() |
---|
Akhir Nasib Pria Asal Kota Batu Gegara Edarkan Sabu dan Pil Double L, Modus Dibeber Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.