Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Maling di Acara Sound Horeg Pujon Incar Motor yang Ditinggal di Luar Tempat Parkir

Pelaku pencurian sepeda motor di acara sound horeg di Pujon, Kabupaten Malang ditangkap polisi.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Dya Ayu
Dua pelaku curanmor saat acara sound horeg di Pujon, Kabupaten Malang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pelaku pencurian sepeda motor di acara sound horeg di Pujon, Kabupaten Malang, dekat kawasan Kota Batu, ditangkap polisi.

Kedua pelaku yakni BSN (36) warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan NRH (39) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Batu karena mencuri kendaraan berupa sepeda motor jenis honda Beat milik Suciati (57) Desa Ngroto, Kecamatan Pujon saat acara sound horeg beberapa pekan lalu.

“Kendaraan tersebut dicuri saat even sound horeg di Pujon tanggal 7 Januari lalu. Begitu mendapati sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada polisi,” kata Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Maling Motor di Surabaya Babak Belur Diamuk Warga, Tangan Diikat dan Diseret ke Jalan

Kepada petugas, pelaku mengaku sengaja mencari spot curanmor di tempat-tempat yang tengah ada even seperti sound horeg karena masyarakat tengah fokus melihat hiburan.

“Jadi memang sasaran kedua pelaku ialah motor yang ditinggal pemiliknya diluar tempat parkir, dengan akses melarikan motornya cukup mudah,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki tugas masing-masing, NRH bertugas sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T dan BSN bertugas mengawasi lokasi sekitar, dengan mengendarai sepeda motor Vario 150 CC.

“Setelah mencuri, kedua pelaku terlebih dahulu menyembunyikan motor hasil curian dan keesokan harinya pelaku NRH baru mencopot platnya dan menjual motor curian ini di satu daerah di Kabupaten Malang senilai Rp 4 juta. Masing-masing pelaku dapat Rp 2 juta,” jelasnya.

Saat ini polisi tengah melakukan upaya penangkapan terhadap penadah kendaraan hasil curian, sekaligus mencari motor Beat milik korban.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku, kunci T, serta fotokopi STNK dan BPKB. 

Kini dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved