Berita Kota Batu
Maling di Acara Sound Horeg Pujon Incar Motor yang Ditinggal di Luar Tempat Parkir
Pelaku pencurian sepeda motor di acara sound horeg di Pujon, Kabupaten Malang ditangkap polisi.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pelaku pencurian sepeda motor di acara sound horeg di Pujon, Kabupaten Malang, dekat kawasan Kota Batu, ditangkap polisi.
Kedua pelaku yakni BSN (36) warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan NRH (39) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Batu karena mencuri kendaraan berupa sepeda motor jenis honda Beat milik Suciati (57) Desa Ngroto, Kecamatan Pujon saat acara sound horeg beberapa pekan lalu.
“Kendaraan tersebut dicuri saat even sound horeg di Pujon tanggal 7 Januari lalu. Begitu mendapati sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada polisi,” kata Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Maling Motor di Surabaya Babak Belur Diamuk Warga, Tangan Diikat dan Diseret ke Jalan
Kepada petugas, pelaku mengaku sengaja mencari spot curanmor di tempat-tempat yang tengah ada even seperti sound horeg karena masyarakat tengah fokus melihat hiburan.
“Jadi memang sasaran kedua pelaku ialah motor yang ditinggal pemiliknya diluar tempat parkir, dengan akses melarikan motornya cukup mudah,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki tugas masing-masing, NRH bertugas sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T dan BSN bertugas mengawasi lokasi sekitar, dengan mengendarai sepeda motor Vario 150 CC.
“Setelah mencuri, kedua pelaku terlebih dahulu menyembunyikan motor hasil curian dan keesokan harinya pelaku NRH baru mencopot platnya dan menjual motor curian ini di satu daerah di Kabupaten Malang senilai Rp 4 juta. Masing-masing pelaku dapat Rp 2 juta,” jelasnya.
Saat ini polisi tengah melakukan upaya penangkapan terhadap penadah kendaraan hasil curian, sekaligus mencari motor Beat milik korban.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku, kunci T, serta fotokopi STNK dan BPKB.
Kini dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun
sound horeg
berita Kota Batu terkini
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim Network
pencurian sepeda motor
Polres Batu
Rabu Arus Balik, Segini Kenaikan Volume Kendaraan di Kota Batu saat Libur Panjang Isra Miraj-Imlek |
![]() |
---|
Pemkot Batu akan Gelar Uji Kelayakan Bus Tiap Akhir Pekan untuk Bus yang Keluar Masuk Kota Batu |
![]() |
---|
Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi di Kota Batu, ini Titik Penanganan Jadi Prioritas Pemkot |
![]() |
---|
Akhir Nasib Pria Asal Kota Batu Gegara Edarkan Sabu dan Pil Double L, Modus Dibeber Polisi |
![]() |
---|
Panasi 'Mesin’ Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Pemkot Batu Bagikan Susu Lokal ke Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.