Berita Kota Batu
Pemkot Batu akan Gelar Uji Kelayakan Bus Tiap Akhir Pekan untuk Bus yang Keluar Masuk Kota Batu
Setelah adanya kejadian kecelakaan bus pariwisata hingga memakan korban jiwa di Kota Batu beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batu menerapkan aturan
Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Setelah adanya kejadian kecelakaan bus pariwisata hingga memakan korban jiwa di Kota Batu beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batu menerapkan aturan baru.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Batu untuk selalu melakukan uji kelayakan atau Ramp Check di titik-titik kumpul bus yang ada di destinasi wisata maupun rest area, utamanya di hari Sabtu dan Minggu atau weekend.
“Kami bersama Polres sudah beberapa kali melakukan ramp check utamanya di hari Sabtu dan Minggu setiap bus di obyek wisata untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Batu sudah melalui pengecekan sesuai dengan standart SOP nya,” kata Aries Agung Paewai, Rabu (22/1/2025).
Dari hasil ramp check yang dilakukan Polres dan Dishub menemukan beberapa kondisi bus yang layak jalan namun dengan catatan, tidak layak jalan dan dilakukan penilangan serta tidak melanjutkan perjalanan.
“Kami benar-benar ingin kejadian kemarin menjadi pelajaran yang penting buat kita semua, agar selalu tertib dan disiplin utamanya dari segi pengecekan kendaraan setiap bepergian hingga kelayakan operasional bagi pemilik perusahaan otobus,” ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan di Jember, Pemotor Terlindas Truk Muatan Batu Bara, Dua Pemuda Patah Kaki
“Semua pasti menginginkan untuk memberikan kenyamanan baik bagi wisatawan maupun masyarakat kota Batu yang beraktivitas bisa tenang di jalan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) lalu terjadi insiden kecelakaan bus pariwisata yang mengalami rem blong hingga mengakibatkan 4 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan petugas psca kecelakaan, bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB yang dikemudikan MAS itu diketahui kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis.
Baca juga: Pemilik Bus Pariwisata yang Rem Blong dan Picu Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka
Kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis.
Kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata. Selain itu diketahui kondisi indikator tekanan rem angin juga mengalami masalah.
Kini polisi telah menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Bus di Kota Batu, Satlantas Polres Probolinggo Ramp Check Bus Pariwisata
Selain MAS, polisi juga menetapkan RW (30) Pemilik bus PT Sakhindra Cemerlang Wisata sebagai tersangk dan dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.
Pemkot Batu
ramp check
PO Bus Pariwisata
berita Kota Batu terkini
kecelakaan
Bus Pariwisata
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Rabu Arus Balik, Segini Kenaikan Volume Kendaraan di Kota Batu saat Libur Panjang Isra Miraj-Imlek |
![]() |
---|
Maling di Acara Sound Horeg Pujon Incar Motor yang Ditinggal di Luar Tempat Parkir |
![]() |
---|
Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi di Kota Batu, ini Titik Penanganan Jadi Prioritas Pemkot |
![]() |
---|
Akhir Nasib Pria Asal Kota Batu Gegara Edarkan Sabu dan Pil Double L, Modus Dibeber Polisi |
![]() |
---|
Panasi 'Mesin’ Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Pemkot Batu Bagikan Susu Lokal ke Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.