Berita Malang
Tanggapan Pemkab Malang Soal Tuntutan Ormas GRIB Jaya, Sebut Program UHC Tidak Gagal: Tetap Jalan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menanggapi terkait tuntutan yang diutarakan oleh ormas GRIB Jaya.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menanggapi terkait tuntutan yang diutarakan oleh ormas GRIB Jaya.
Dalam aksinya, GRIB Jaya menilai program UHC dinilai gagal. Sehingga mereka mendesak Bupati Malang, Sanusi dengan beberapa tuntutan.
Menanggapi hal ini, Nurman menyebutkan bahwa program UHC tidak gagal dan sampai saat ini masih tetap berjalan.
"Itu nggak benar (gagal atau diberhentikan). Buktinya sampai sekarang masih tetap berjalan (Program UHC)," kata Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman ketika dikonfirmasi usai massa GRIB Jaya Kabupaten Malang melurug Kantor Bupati di Kecamatan Kepanjen, Senin (10/6/2024).
Dirinya pun menjelaskan, kata pemberhentian itu tidak pas. Karena pada saat itu Pemkab Malang tengah melakukan pendataan terkait masyarakat kurang mampu yang layak menerima BPJS PBID.
Baca juga: Pemkot Malang Komitmen Gunakan APBD untuk Pelayanan Publik, DPRD Minta Tak Muluk-muluk Pasang Target
"Saat itu data di lapangan pasien yang sudah meninggal masih ikut dibiayai. Sehingga kami memerlukan pendataan dan itu butuh waktu," tandasnya.
Kurang lebih proses pendataan dilakukan selama sepuluh bulan mulai dari 1 Agustus 2023. Kemudian per 1 Mei 2024 BPJS PBID kembali diaktifkan.
Sedangkan kewajiban Pemkab Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota kemarin senilai Rp 86,4 miliar, masih menunggu hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
"Jadi sekali lagi tidak bener ya kalau dikatakan bahwa kita gagal. UHC ini program pemerintah pusat, harus dipahami dulu bukan programnya Pemkab Malang. Sehingga kami harus suport itu," tegasnya.
Kemudian tuntutan selanjutnya, Nurman tidak masalah apabila penghargaan UHC diminta untuk dikembalikan. Menurutnya atas perolehan penghargaan ini, Pemkab Malang tidak memeproleh apa pun.
Baca juga: Penyembelihan Hewan Kurban Diprediksi Meningkat, RPH Kota Malang Bakal Tambah Juleha
"Misalnya kayak di sektor lain ada penghargaan juara 1 disertai dengan DID (Dana Insentifikasi Daerah), ini enggak, kita gak dapat apa-apa," tambahnya.
Sebut Nurman, kembali lagi tujuan utama pemkab adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin.
Sedangakn terkait tuntutan pemeriksaan Sanusi oleh KPK dan kejaksaan, menurutnya pihak tersebut harusnya tanpa perintah sudah melaksanakannya terlebih dahulu.
"Pastilah mereka akan mengadakan pemeriksaan sendiri andaikata ada penyimpangan, pelanggaran, atau korupsi. Jadi kalau komentar saya seperti itu, tidak perlu diperintah oleh siapa pun," tukasnya.
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya
program UHC
Universal Health Coverage (UHC)
Pj Sekda Kabupaten Malang
Pemkab Malang
Malang
TribunJatim.com
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.