Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswa SMP Kota Batu Tewas Dikeroyok

Update Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu Berujung Kematian, Tahap Penelitian Berkas Perkara

Update kasus pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu berujung kematian, kini masuk tahap penelitian berkas perkara oleh penuntut umum Kejari Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Dya Ayu
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat rilis kasus pengeroyokan terhadap RKW di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024). 

“Di tempat tersebut, ternyata sudah menunggu terduga pelaku MI, KB, dan AS,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Minggu (2/6/2024).

Selanjutnya korban diturunkan dan oleh MA, korban ditantang untuk berkelahi namun menolak.

Lantaran menolak, kemudian terduga pelaku MI memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala kiri korban.

Berikutnya MA memukul dan menendang korban hingga mengenai wajah dan punggung.

Selain itu, MA juga menyeret korban.

Sebelum kejadian pengeroyokan itu dilakukan, salah satu terduga pelaku juga memvideokan hingga videonya kini viral di media sosial.

“Setelah melakukan kekerasan tersebut, KA dan AS mengantarkan korban pulang, namun hanya sampai SPBU Lahor saja. Korban ditinggal di sana dan korban pulang ke rumahnya dengan jalan kaki,” ujarnya.

Setelah itu pada Jumat (31/5/2024), korban baru merasakan sakit hebat di bagian kepala dan juga memar di bagian kepala kiri hingga dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu oleh orang tuanya.

Dari hasil CT scan yang dilakukan rumah sakit, RKW mengalami pendarahan kepala sebelah kiri sehingga harus dilakukan operasi.

Sayangnya sebelum operasi dilakukan, RKW telah menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat siang.

“Hasil visum yang telah dilakukan, korban meninggal karena mengalami retak pada batok atau tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah di otak,” jelasnya.

Kini kelima pelaku terancam hukuman 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKBP Oskar Syamsuddin.

Sebelumnya, ibu RKW, Nurul Noviana mengatakan, saat kejadian pengeroyokan, anaknya tak berani jujur karena mendapat ancaman dari pelaku akan dipukuli lagi jika mengadukan kejadian tersebut pada orangtuanya.

“Kalau tepatnya saat anak saya dipukul saya tidak tahu, karena saya kerja. Kata adiknya (saudara kembarnya RKW, red) hari Rabu dipukuli, tapi anak saya tidak bilang ke saya. Saya baru tahu hari Jumat pagi bangun tidur itu ngeluh sakit kepalanya,” kata Nurul Noviana, Minggu (2/6/2024).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved