Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswa SMP Kota Batu Tewas Dikeroyok

Pengadilan Putuskan Hukuman untuk 5 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas

Pengadilan telah memutuskan hukuman untuk lima pelaku pengeroyokan siswa SMP di Kota Batu hingga tewas. Begini kata Kepala Kejari Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Dya Ayu
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat rilis kasus pengeroyokan terhadap RKW di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pengadilan telah memutuskan hukuman untuk kelima anak berhadapan dengan hukum, dalam kasus pengeroyokan berujung kematian siswa SMPN 2 Kota Batu berinisial RKW (14).

Kelima tersangka yang berinisial MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), telah mengikuti persidangan dan pengadilan sudah memutuskan nasib kelimanya, Jumat (5/7/2024) lalu.

“Sudah putusan di hari Jumat lalu, karena perkara anak memang waktunya agak cepat,” kata Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo kepada Tribun Jatim Network, Kamis (11/7/2024).

Tak dijelaskan secara detail putusan pengadilan terhadap masing-masing pelaku.

Namun Didik mengatakan jika saat ini pasca putusan masih ada waktu seminggu, untuk jaksa penuntut umum dan pengacara para pelaku melakukan banding atau tidak.

“Sekarang masih masa pikir-pikir apakah anak atau JPU banding atau tidak,” jelasnya.

“Yang jelas karena penanganan kasus anak sangat berbeda, tentunya kami harus menangani dengan cara humanis. Kami tangani secara hati-hati dan profesional, karena anak-anak ini masih di bawah umur,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah merilis lima anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus pengeroyokan berujung kematian siswa SMPN 2 Kota Batu, yang tinggal di Jalan Bromo Batu, berinisial RKW (14).

Baca juga: Tak Menyangka, Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu Nangis, Satu Anak Sakit

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian, lima anak terduga pelaku yakni MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), yang tak lain merupakan teman satu kelas dan teman bermain korban.

Kelima anak itu memiliki peran masing-masing saat kejadian yang terjadi pada Rabu (29/5/2024) lalu di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu, sekitar pukul 13.30 WIB.

KA bertugas menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah terduga MA.

Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu.

“Di tempat tersebut, ternyata sudah menunggu terduga pelaku MI, KB, dan AS,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Minggu (2/6/2024).

Selanjutnya korban diturunkan dan oleh MA, korban ditantang untuk berkelahi, namun menolak.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved