Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Jaminan Pembeli Hewan Kurban, Dispertan Banyuwangi Beri Sertifikat Veteriner untuk Pedagang Dadakan

Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi mengecek kesehatan hewan kurban yang dijual oleh para pedagang dadakan di kanan-kiri jalan, Selasa (11/6/2024

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Petugas mengecek kondisi hewan di salah satu pedagang ternak dadakan di Kecamatan Giri, Banyuwangi, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi mengecek kesehatan hewan kurban yang dijual oleh pedagang-pedagang dadakan di kanan-kiri jalan, Selasa (11/6/2024).

Jika hewan yang dicek dinyatakan sehat, dinas akan memberikan surat keterangan kesehatan hewan berupa Sertifikat Veteriner kepada pedagang.

Sertifikat itu diberikan sebagai jaminan bahwa ternak yang dijual para pedagang dadakan sudah dicek oleh petugas kesehatan hewan dan dinyatakan sehat. Sehingga, para pembeli tak perlu khawatir soal kondisi hewan kurban yang hendak dibeli.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertan Banyuwangi drh Nanang Sugiharto menjelaskan, pengecekan kesehatan hewan di pasar dadakan dilakukan oleh beberapa tim petugas veteriner Dinas Pertanian dan Pangan.

Baca juga: Pembebasan Lahan Jadi Kendala Proyek JLS Pacitan-Banyuwangi

Di wilayah Kecamatan Banyuwangi dan sekitarnya, dinas menerjunkan dua tim yang bergerak menyusuri puluhan pedagang ternak dadakan. Saat memeriksa hewan kurban, tim turut membawa beberapa alat yang dipakai untuk mengecek kondisi ternak tersebut.

Selain di pusat kota, petugas kesehatan hewan di tiap kecamatan juga melakukan hal yang sama di wilayah masing-masing. Pengecekan ini akan digencarkan selama dua hari hingga Rabu (12/6/2024).

"Ini kami melaksanakan pemeriksaan hewan kurban sebelum dijual. Jadi sebelum dibeli oleh masayrakat, kami pastikan dulu bahwa ternaknya dalam keadaan sehat dan memenuhi syariat Islam," kata Nanang.

Ada tiga hal utama yang diperiksa dari hewan yang dijual para pedagang. Pertama, petugas kesehatan hewan mengecek kondisi kesehatan ternak secara umum. Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah hewan yang dijual dalam kondisi sehat atau sakit.

Kedua, pemeriksaan meliputi kondisi fisik ternak. Petugas memastikan bahwa hewan kurban yang dijual tidak dalam kondisi cacat. Terakhir, petugas juga memeriksa kecukupan usia ternak melalui kondisi giginya.

"Untuk kambing, kami memeriksa apakah giginya sudah poel atau belum. Karena kalau belum poel, belum boleh dijadikan hewan kurban," tuturnya.

Baca juga: Melihat Tradisi Tumpeng Sewu, Ritual Adat Suku Osing di Banyuwangi yang Terjaga Turun Temurun

Dari hasil pemeriksaan sementara, Nanang melanjutkan, mayoritas hewan ternak yang dijual di pinggir jalan memenuhi syarat untuk dikurbankan. Meski demikian, petugas juga menemukan satu kasus kambing dalam kondisi sakit.

"Kalau ada yang sakit, kami obati dan kami minta agar hewan tersebut disingkirkan dan tidak dijual terlebih dulu. Baru nanti kalau sudah sehat, boleh dijual kembali," imbuhnya.

Pemeriksaan hewan ternak bakal digencarkan mendekati hari Idul Adha. Saat hewan-hewan tersebut telah dibawa ke tempat penyembelihan, dinas akan menerjunkan tim kesehatan hewan untuk memeriksa sebelum (antemortem) dan sesudah (postmortem) penyemelihan.

"Nanti, tim yang akan terjun ke lapangan berasal dari petugas Dinas Pertanian dan Pangan, anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dan mahasiswa fakultas kedokteran hewan Unair Banyuwangi," tambah Nanang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved