Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Resmi, Cek Rekening PNS dan ASN, Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13, TNI-Polri Sampai Pensiunan Dapat

Resmi gaji ke-13 sudah dicairkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Kemenkeu masih mencairkan pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dan PNS

Editor: Torik Aqua
iStockphoto via Kompas.com
Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan ASN, TNI-Polri hingga pensiunan dapat 

Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara

PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur komponen dan penerima gaji ke-13.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai 3 Juni 2024:

- PNS dan calon PNS (CPNS)

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan bersifat pensiun

- Penerima tunjangan pokok.

Sebagai catatan, tidak semua pegawai non-ASN atau lebih dikenal sebagai honorer bisa menerima gaji ke-13.

Pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved