Umar bin Khattab, Sahabat Nabi yang Jabat Sebagai Khalifah, Kebijakannya Membuat Kemajuan Islam
Umar bin Khattab merupakan sahabat Nabi Muhammad seorang khalifah. Masa kepemimpinannya adalah sejak tahun 634 hingga 644.
TRIBUNJATIM.COM - Umar bin Khattab merupakan sahabat Nabi Muhammad seorang khalifah.
Masa kepemimpinannya adalah sejak tahun 634 hingga 644.
Banyak kebijakannya yang membawa perubahan dan kemajuan Islam meski hanya 10 tahun.
Di antaranya adalah memperluas pengaruh Islam.
Pengaruh itu meliputi Mesopotamia, Persia, Syam, Mesir, Afrika Utara, dan Armenia.
Baca juga: Melihat Gua Hira Lebih Dekat, Tempat Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu Pertama
Apa saja kebijakan Khalifah Umar bin Khattab?
Kebijakan Umar bin Khattab dalam bidang agama
Beberapa kebijakan Khalifah Umar bin Khattab dalam bidang agama adalah menetapkan Jumat sebagai hari libur, menyelenggarakan pendidikan dan lembaga kajian Al Quran, memerintahkan salat tarawih berjamaah, serta menetapkan penggunaan kalender Hijriah.
Kalender Hijriah pertama kali ditetapkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, tepatnya pada tahun 638.
Pembuatan kalender Hijriah bermula dari permasalahan surat-menyurat yang hanya menyertakan tanggal dan bulan, tidak mencantumkan tahunnya.
Khalifah Umar bin Khattab kemudian mengumpulkan para sahabat Nabi untuk membicarakan permasalahan penanggalan tersebut.
Diskusi menghasilkan sistem penanggalan Hijriah, yang dimulai ketika Nabi Muhammad hijrah dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622, karena peristiwa itu dianggap sangat penting bagi sejarah Islam.
Kalender Hijriah tercipta dengan menetapkan 15 Juli 622 sebagai 1 Muharam 1 Hijriah.
Umar juga membuat kebijakan tentang pelaksanaan salat tarawih, yang disetujui oleh para sahabat lain.
Selain mendorong pelaksanaan salat tarawih berjamaah, Umar menetapkan salat tarawih sebanyak 20 rakaat (tidak termasuk witir).
Kebijakan Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi
Pada masa pemerintahannya, Umar bin Khattab membuat lembaga keuangan yang dikenal sebagai Baitul Mal untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran harta umat muslim.
Baitul Mal sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah dan Abu Bakar, tetapi saat itu belum berbentuk lembaga resmi.
Mulai pemerintahan Khalifah Umar, Baitul Mal dibentuk secara efektif dan spesifik.
Selain Baitul Mal, Umar juga mendirikan Departemen Jaminan Sosial untuk mendistribusikan dana bantuan kepada fakir miskin.
Melalui lembaga ini, umat Islam berhak memperoleh tunjangan pensiun berupa gandum, minyak, madu, dan sembako.
Apa yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab ini merupakan bentuk pertanggungjawaban negara kepada rakyat, khususnya dalam hal pemenuhan sandang dan pangan.
Khalifah Umar bin Khattab juga melaksanakan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah, serta membuat sistem mata uang.
Kekhalifahan Umar mencetak koin uang dirham dengan cara penempaan dan memberlakukan standar, yakni 7 dinar sama dengan berat 10 dirham.
Kebijakan Umar bin Khattab dalam bidang politik
Salah satu kebijakan dan jasa dari Umar bin Khattab dalam bidang politik adalah perluasan wilayah.
Umar berhasil memperluas wilayah kekuasaan Islam hingga meliputi Suriah, Iskandariah, Persia, Semanjung Arab, Palestina, dan Mesir.
Umar juga membebaskan Baitul Maqdis yang sebelumnya berada dalam kekuasaan Kekaisaran Bizantium atau Romawi Timur.
Di wilayah Arab, Umar melakukan upaya konsolidasi suku-suku Arab.
Agar pemerintahannya efektif, Umar membagi wilayah-wilayah kekuasaan Islam untuk meningkatkan pendapatan negeri, serta membedakan antara lembaga yudikatif dan eksekutif.
Melalui pemisahan ini, Umar menjadi khalifah pertama yang memberlakukan sistem gaji bagi para hakim.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Pemkab Ponorogo Bahas Rencana Relokasi TP Mrican |
![]() |
---|
Ulah Mahasiswi Bikin Persewaan Merugi, 2 iPhone Digondol 2 Bulan Hingga Tagihan Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Distribusi LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi |
![]() |
---|
Beli Ratusan Sim Card, Gerombolan Bandar Judol Bisa Untung Sampai Rp 50 Juta dalam Seminggu |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Bakal Lantik Wakil Panglima TNI, Simak 3 Jenderal Calon Potensial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.