Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Bolehkah setelah Lulus PPPK Naik ke CPNS? Cek Aturan dan Mekanisme Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Cek aturan apakah setelah lulus PPPK bisa naik ke CPNS. Sebentar lagi pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Istimewa
Sedikitnya 751 orang menerima sk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten 

TRIBUNJATIM.COM - Cek aturan apakah setelah lulus PPPK bisa naik ke CPNS.

Sebentar lagi pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Segera lengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk persiapan pendaftaran CPNS nanti.

Diperkirakan akan ada 2,3 juta formasi untuk CPNS dan PPPK sesuai dengan formasi yang tersedia.

Baca juga: 20 Contoh Soal Latihan Materi Analogi TKD CPNS 2024, Disertai Tips Jawab Tes Penalaran Logis

Namun, mungkin timbul pertanyaan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apakah jika sudah lulus PPPK bisa mendapat kesempatan untuk daftar CPNS?

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa untuk PPPK bisa menjadi PNS tetapi harus melalui tes seleksi CPNS 2024.

“PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Negara. Mereka harus melalui seleksi seperti pelamar CPNS pada umumnya,” katanya.

Karena menurutnya, peraturan ini sudah tercantum berdasarkan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK tertulis pada pejabat berwenang.

Akan tetapi, menurut Haryomo Dwi Putranto untuk permohonan PHK bisa dikabulkan atau ditunda hingga perjanjian kerja selesai.

Ada baiknya jika PPPK berpikir matang-matang sebelum mengundurkan diri, karena dengan memilih daftar seleksi CPNS maka status sebagai PPPK akan dilepas, begitu juga dengan seluruh hak seperti tunjangan kinerja dan masa kerja.

Cara Membuat Akun SSCASN

Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun saat CPNS 2024 sudah dibuka.

Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.

Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.

Lalu, klik "Lanjutkan".

Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.

Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.

Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".

Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal seleksi CPNS 2024 direncanakan sebagai berikut:

- Pendaftaran: Juni - Juli2024

- Seleksi administrasi: Julii 2024

- Seleksi kompetensi dasar (SKD): Juni – Juli 2024

- Seleksi kompetensi bidang (SKB): Agustus – September 2024

- Pengumuman kelulusan: Oktober 2024

- Pelatihan dasar (Latsar): November 2024 – Januari 2025

- Pengangkatan CPNS: Februari 2025

Berikut tahapan dan mekanisme seleksi CPNS dan PPPK 2024:

1. Pendaftaran Akun

Pada mekanisme tahap pertama, Anda perlu melakukan registrasi akun melalui situs resmi CPNS dan PPPK 2024, yaitu sscasn.bkn.go.id.

2. Pilih formasi yang tersedia

Setelah melakukan registrasi akun, tahap kedua seleksi 2024 yang tidak berbeda dengan mekanisme tahun-tahun sebelumnya, Anda perlu memilih formasi yang tersedia sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

3. Seleksi administrasi

Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan memasuki tahap seleksi administrasi.

Pada tahap ini, Anda harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh panitia seleksi CPNS dan PPPK 2024, jika tidak, Anda bisa saja gagal.

4. Pelaksanaan Tes SKD Sistem CAT

Dalam seleksi CASN, Anda nantinya akan diwajibkan untuk mengikuti Tes Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD dengan sistem CAT yang sudah terkomputerisasi.

Materi tes adalah Tes Kepribadian (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

5. Pengumuman kelulusan tes SKD

Setelah mengikuti tes SKD, Anda akan menerima pengumuman kelulusan apakah Anda terpilih untuk mengikuti tahap selanjutnya.

6. Melakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di tempat

Tahap selanjutnya adalah tes SKB, yang dapat berupa tes kepribadian, wawancara, atau pemeriksaan kesehatan.

7. Pengumuman kelulusan

Terakhir, Anda akan menerima pengumuman kelulusan berdasarkan nilai gabungan dari 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved