Pilkada Kota Batu 2024
Jelang Pilkada Kota Batu 2024, Banner Tokoh Mulai Bertebaran, Ditertibkan Satpol PP Jika Tak Berizin
Di Kota Batu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, banner dan baliho mulai bertebaran menghiasi tepi jalan protokol di Kota Batu.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Banner dan baliho mulai bertebaran menghiasi jalanan di Kota Batu jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Diantaranya Jalan Panglima Sudirman, Gajah Mada, dan Sultan Agung.
Sayangnya banner dan baliho bergambar bakal calon wali kota Batu dari partai-partai yang akan mengusung kader mereka dipanggung Pilkada itu berstatus ilegal atau tak berizin.
Lantaran tak berizin, atribut-atribut tersebut tidak luput dari penertiban yang dilakukan Satpol PP dalam operasi pembersihan reklame dan banner tak berizin yang dilakukan rutin di wilayah Kota Batu.
“Tidak ada pengecualian, selama reklame dan banner itu tidak berizin maka akan kami bersihkan,” kata Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais kepada Tribun Jatim Network, Rabu (12/6/2024).
Abdul Rais menuturkan, target dari operasi pembersihan itu adalah reklame dan banner yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
Baca juga: Pilkada Kabupaten Malang 2024, Banner Sanusi Mulai Bertebaran
“Termasuk banner dan baliho yang tidak sesuai peruntukannya juga turut kami amankan. Seperti dipasang di pohon dan tempat terlarang lainnya yang sudah diatur dalam Perda,” jelasnya.
Seperti diketahui, penyelenggaraan reklame di Kota Batu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
“Banner-banner ini akan kami bawa ke kantor Satpol PP. Jika ada yang ingin mengambilnya, silakan hubungi kantor Satpol PP,” ujarnya.
Satpol PP mengingatkan semua pihak yang ingin memasang reklame dan banner agar terlebih dahulu mengurus izin di DPMPTSP Kota Batu.
“Ini semua agar Kota Batu lebih indah dan tertib,” pungkasnya.
Baca juga: Nasib Reklame dan Banner Tak Berizin yang Terjaring Razia Satpol PP Kota Batu, Bisa Diambil?
Tiada Sengketa, KPU Batu Bakal Tetapkan Pemimpin Kota Batu Terpilih Besok |
![]() |
---|
Hasil Real Count Pilkada Kota Batu, Nurochman-Heli Menang di TPS Tempat Coblos, Unggul 50,6 Persen |
![]() |
---|
Naik Mobil BMW, Firhando Nyoblos Menit-menit Terakhir di TPS Kota Batu: Pahlawan Datangnya Terakhir |
![]() |
---|
Cegah Penyalahgunaan, Ratusan Surat Suara Rusak di Kota Batu Dibakar |
![]() |
---|
Ini Cara Krida Atasi Dampak Negatif Pembangunan Sektor Pariwisata, Resort dan Hotel di Kota Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.