Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Bupati Mas Dhito Telah Salurkan Dana Bagi Hasil ke Tiap Desa di Kediri, Ingatkan 3 Hal Ini

Pemkab Kediri telah menyalurkan dana bagi hasil kepada tiap desa atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024. 

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan, dana yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan desa 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah menyalurkan dana bagi hasil kepada tiap desa atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024. 

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan, dana yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan desa.

Ada tiga point yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana bantuan tersebut.

Pertama, bantuan dana yang diberikan supaya digunakan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas desa. 

"Kalau ada (persoalan) batas-batas desa yang bersinggungan tolong diselesaikan," kata Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Dukung Pelestarian Bela Diri Pencak Dor, Bupati Mas Dhito Beri Pesan pada Pemuda Kediri

Ia mengatakan, batas wilayah antar desa diharapkan dapat jelas tanpa tumpang tindih. Dengan batas yang jelas, selain menghindari terjadinya konflik dikemudian hari, pemerintahan desa dapat lebih tertib dalam administrasi pemerintahan. 

Kedua, lanjutnya, dana yang diterima dapat digunakan untuk penunjang pelaksanaan kegiatan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Besaran pemanfaatannya paling sedikit 15 persen dari perolehan bagi hasil masing-masing desa. 

"Artinya ini untuk kegiatan optimalisasi PBB (pajak bumi dan bangunan)," ungkap Mas Dhito

Sementara yang ketiga, dana yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, lembaga desa serta operasional pemerintah desa lainnya. 

Dari beberapa point yang disampaikan, Mas Dhito berpesan kepada kepala desa untuk menggunakan dana yang ada sebagaimana aturan yang berlaku. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menambahkan, besaran dana yang diterima tiap desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah tersebut tidak sama. 

Beberapa yang menjadi indikator, seperti jumlah penduduk, objek pajak, objek etribusi maupun yang lain. Dari 343 desa yang ada, paling sedikit desa menerima Rp65,4 juta, dan paling banyak Rp274,7 juta.

"Dana bantuan (bagi hasil) perolehan pajak dan retribusi ini sudah ditransferkan ke rekening masing-masing desa per 16 Mei lalu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved