Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengganti KK Online, Ubah Data Anggota Keluarga, Kalau Sudah Jadi Baru Datang ke Dinas Dukcapil

Saat ini mengubah data anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Simak cara selengkapnya.

|
Kompas.com/Audia Natasha Putri
Ilustrasi cara mengganti KK secara online. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini informasi cara mengganti KK online.

Kini Anda dapat mengubah data anggota keluarga di KK melalui online.

Kalau sudah jadi maka tinggal datang ke Dinas Dukcapil.

Saat ini mengubah data anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring), sehingga penduduk tak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membuat laporan.

Perubahan data anggota keluarga biasanya perlu dilakukan ketika sebuah keluarga memiliki anggota baru atau ketika ada anggota keluarga yang meninggal.

Sebelum dilakukan digitalisasi, keluarga yang memiliki anggota baru perlu lapor ke Dinas Dukcapil secara langsung.

Kini, masyarakat bisa menambah atau memperbaiki data KK secara online melalui situs Dinas Dukcapil di masing-masing daerah.

Baca juga: Lupa Username atau Password BRImo? Begini Cara Jitu Mengatasinya!

Cara ubah data KK secara online
 
1. Buka situs Dinas Dukcapil sesuai kabupaten atau kota yang mengeluarkan KK Anda, misalnya di Kota Bekasi (disdukcapil.bekasikota.go.id), Jakarta (alpukat-dukcapil.jakarta.go.id), Kabupaten Sleman (dukcapilonline.slemankab.go.id) dan sebagainya. Anda bisa mencarinya melalui peramban web (web browser) dari komputer atau laptop dengan mengetik kata "dukcapil" dan nama daerah Anda.

2. Buat akun dengan mendaftar terlebih dahulu. Anda perlu memasukkan beberapa data, di antaranya nomor induk kependudukan (nik), nomor KK, alamat surel (email), nama lengkap, nomor ponsel, dan password. Kemudian akan ada proses verifikasi akun dengan pengiriman pin melalui email yang telah Anda masukkan saat mendaftar. Ikuti langkah-langkah yang disarankan hingga akun Anda bisa digunakan.

3. Masuk menggunakan akun yang telah dibuat dan pilih menu layanan KK.

4. Pilih bagian perubahan elemen data

Baca juga: Cara Inspiratif Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji Dukung Langsung Pelaku Usaha Roti

5. Isi surat pernyataan perubahan elemen KK yang berisi: 

  • kolom nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat, rincian data KK.
  • di rincian data KK tersebut, Anda perlu memasukkan nama seluruh anggota keluarga, termasuk NIK, pendidikan terakhir, keterangan, agama dan perubahan lainnya.
  • Lampirkan fotokopi berkas-berkas yang berkaitan dengan perubahan elemen data KK tersebut.

6. Isi form data permohonan yang terdiri dari: 

  • memilih jenis permohonan, 
  • mengisi nama, alamat, NIK, nomor KK 
  • mengunggah dokumen kelengkapan yang terdiri dari form pelaporan, KK lama, dan berkas yang mendukung data
  • perubahan, misalnya akta kelahiran anak atau akta kematian
  • dokumen yang diunggah lebih diutamakan berformat pdf.

7. Pastikan semua data sudah terisi dengan benar, lalu klik ajukan laporan.

8. Tunggu hingga mendapatkan pemberitahuan terkait status permohonan. Akan muncul waktu atau jadwal pengambilan KK yang baru, sehingga Anda hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai dengan jadwal tersebut untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved