Berita Viral
Akhir Kasus Vina Cirebon Diprediksi Hotman Paris Ada 2, Singgung Nasib Pegi Setiawan: Akan Menguap
Pasalnya penyidikan terhadap kasus Vina Cirebon dan Pegi Setiawan hingga kini masih terus berjalan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Menurut Hotman Paris, jika hakim mempertimbangkan keterangan dua saksi dan alat bukti hasil penyidikan terbaru, hal ini bisa membuat Pegi Setiawan tetap dinyatakan bersalah.
Di sisi lain, jika ternyata pengadilan menyatakan Pegi Setiawan bersalah, Hotman Paris menganggap, kasus ini akan menguap tanpa kejelasan.
Masyarakat, terutama keluarga Vina, dinilainya dapat merasakan kekecewaan begitu mendalam terhadap prosedur penyelesaian perkara di Indonesia.
"Kalau itu memang hanya target utama, berarti kasus ini akan menguap. Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan keluarga Vina," katanya.
"Keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," imbuh Hotman Paris.

Hotman Paris lantas meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk membongkar kasus pembunuhan yang belum secara jelas terungkap sejak tahun 2016 ini.
Hotman Paris mengatakan, tim pencari fakta wajib netral dan diharapkan melibatkan ahli hukum dari sejumlah universitas.
Tim pencari fakta diperlukan untuk menguak informasi dan data baru yang nantinya bisa diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat.
Hotman Paris menilai, fakta-fakta yang dikumpulkan tim pencari fakta independen bakal sangat menentukan nasib dari para terpidana kasus Vina, termasuk Pegi Setiawan.
"Tim pencari fakta diperlukan untuk menyelidiki fakta sebenarnya.
Dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan kepada kejaksaan dan persidangan," kata pengacara kondang tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Minta Prabowo Subianto Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Sebut Hukum Indonesia Dimain-mainkan
Hotman Paris juga meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi Setiawan seiring pengumpulan fakta-fakta baru.
Ia menilai bisa muncul dampak buruk yang bisa terjadi jika polisi masih memaksakan penyidikan yang dinilai minim kejelasan.
Hotman Paris menilai jika penetapan tersangka Pegi Setiawan naik ke pengadilan, kasus pembunuhan ini tak akan terbongkar secara sepenuhnya.
Menurut Hotman Paris, polisi dan jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan dua alat bukti cukup.
Akhirnya Terkuak Jam Kematian Diplomat Arya, Kesaksian Penjaga Kos Jawab Misteri Aktivitas di Kamar |
![]() |
---|
Fitri Ikhlas Nikahi Kakek 73 Tahun karena Ibunya Senang, Saiun Tak Ambil Pusing Komentar Orang |
![]() |
---|
Sri Rejeki Ogah Buka Akses Jalan Rumah Juladi, Suruh Pindah Demi Keamanan Warga |
![]() |
---|
Beli Pertalite, Warga Geruduk Petugas Imbas Puluhan Motor Langsung Mogok, Manajer SPBU Akui Keliru |
![]() |
---|
Pilu Pensiunan Kopassus Mustari, Uang Masa Tua Rp 100 Juta Diambil Anak, Dibiarkan Telantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.