Bolehkah Membeli Hewan Kurban Idul Adha dengan Berutang? Simak Penjelasan Hukumnya
Berkurban, salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha, memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam.
Artinya:
"Sesungguhnya Abu Bakar dan Umar keduanya dulu pernah tidak berkurban karena khawatir orang-orang menganggapnya sebagai sebuah kewajiban." (HR: Al-Baihaqi).
Hal ini menegaskan hukum asal berkurban adalah sunnah, bukan wajib.
Maka, seseorang yang memiliki kemampuan untuk berkurban adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan sandang pangan untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia tanggung.
Imam Az-Zarkasyi menjelaskan, kurban haruslah berasal dari sisa kelebihan harta yang tidak dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.
Namun, bagi mereka yang tidak mampu tetapi ingin berkurban dengan berutang, ada pandangan yang menyarankan untuk tidak melakukannya.
Alasannya, berutang untuk berkurban bisa memberatkan diri di masa mendatang jika tidak mampu melunasinya.
Baca juga: Manakah yang Lebih Diutamakan, Kurban untuk Diri Sendiri Dulu atau Orang Tua? Simak Penjelasan Ulama
Fatwa dari Darul Ifta' Yordan menyatakan lebih baik bagi seseorang yang tidak mampu untuk tidak berutang demi berkurban.
فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره
Artinya:
"Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian, ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."
Meskipun demikian, jika seseorang memilih untuk tetap berkurban dengan berutang atas niat baik dan dengan harta halal, kurbannya tetap diharapkan diterima oleh Allah SWT.
وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه
Artinya:
"Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka insyaallah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya."
Pemkot Kediri Berhasil Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dari BKN |
![]() |
---|
Fakta Timnas Indonesia Maju ke Final Piala AFF U23 2025, Menang 7-6, Simak Jadwal Pertandingannya |
![]() |
---|
Arti Lirik Lagu Daisies yang Dinyanyikan oleh Justin Bieber: Whatever It is, You Know I can Take It |
![]() |
---|
Lirik Lagu Calon Mantu Idaman - Rombongan Bodonk Koplo ft Ncum: Forever I’m Yours and You’ll be Mine |
![]() |
---|
Liga 3 Nusantara : Gresik United Segera Persiapkan Tim, Seleksi Pemain Awal Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.