Bolehkah Membeli Hewan Kurban Idul Adha dengan Berutang? Simak Penjelasan Hukumnya
Berkurban, salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha, memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
JOHN THYS/AFP via kompas.tv
Ilustrasi sapi limosin. Berkurban, salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha, memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam.
Dengan berbagai penjelasan hadis di atas, orang yang tidak mampu untuk membeli hewan kurban sepatutnya tidak memaksakan diri untuk tetap berkurban dengan cara berutang.
Sebab, jika berutang, hal tersebut justru akan memberatkan dirinya di kemudian hari.
Namun, bila ia tetap memaksakan diri untuk berkurban dengan berutang, insyaallah kurbanya diterima.
Wallahu a'lam bisshawab.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Baca Juga
JATIM TERPOPULER: Pelaku Pembantaian 1 Keluarga di Pacitan Tewas - Maling Nyebur Got di Surabaya |
![]() |
---|
Pejabat Curiga Diminta Transfer Rp35 Juta saat Dihubungi 'Staf Bupati', Diimingi Anggaran Pendidikan |
![]() |
---|
Wabup Lumajang Yudha Ajak Warga Tak Hanya Andalkan Aparat dalam Cegah Kejahatan, Harus Mandiri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Aktivis Asal Yogyakarta Ditetapkan Tersangka karena Diduga Jadi Provokator Kerusuhan |
![]() |
---|
Alasan Bahlil Lahadalia Resmi Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.