Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Disodori Surat Tapi Tak Boleh Dibaca, DJP: Peraturan

Curhat seorang penjual elpiji 3Kg menjadi sorotan lantaran dirinya harus mengalami rekening diblokir karena tidak melakukan pembayaran pajak.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Foto hanya ilustrasi - Penjual elpiji 3Kg yang kini ditagih pajak Rp 200 juta dan mengaku disodori surat tetapi terasa janggal. 

"Selang satu bulan setelah menerima penghargaan itu, saya diminta bertemu dengan petugas pajak dan disodori kertas berisi tulisan untuk ditandangani. Saya sendiri tidak tahu isinya," ujar Bambang.

Saat dirinya hendak membaca surat tersebut, oleh petugas pajak tidak diperbolehkan. Alasannya, hanya formalitas.

"Terus sama salah satu orang ditandatangani sambil bilang, tidak mau tanda tangan tidak apa-apa, saya tandatangani sendiri," jelas Bambang.

Bambang menduga, setelah penandatanganan itu rekeningnya di salah satu bank milik pemerintah, tiba-tiba diblokir.

Baca juga: Nasib Terkini Suroso Pedagang Nasgor Dibui usai Jual Tanah Rp80 Juta, Pasrah Minta 1 Hal ke Penyidik

"Padahal uang itu akan saya gunakan untuk biaya usaha," terang Bambang.

Sebagai bukti, Bambang datang ke kantor pajak dengan membawa dua sertifikat berbingkai kayu yang bertuliskan penghargaan dari kantor Pajak dan Bank Mandiri.

Bambang berharap, itu menjadi alat bukti dirinya bahwa ia adalah peserta wajib pajak yang taat.

"Ini bukti saya taat pajak dan utang. Bapak Panglima TNI Bapak Presiden Jokowi, tolong. Masak begini cara memperlakukan wong cilik," ucap Bambang.

Baca juga: Alasan Suroso Penjual Nasgor dan Istri Dipolisikan setelah Jual Tanah Rp 80 Juta, Dulu Pernah Dibui

Bambang Suhermanto sendiri belum mengambil langkah lanjutan, sebagai upaya pemenuhan utang pajak yang tidak memberikan unsur kerugian bagi dirinya sebagai wajib pajak.

Sementara itu, pihak DJP memberikan penjelasannya terhadap kasus yang menimpa Bambang Suhhermanto.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, memberikan klarifikasi.

Menurutnya, KPP Pratama Banyuwangi melakukan pemblokiran rekening sebagai upaya penagihan pajak terutang oleh usaha Bambang yang bergerak di bidang distribusi elpiji 3 Kg.

Hal tersebut diklaim sebagai salah satu upaya penagihan utang pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. (Net via TribunBanten.com)

Vincent mengatakan, kantor pajak telah melaksanakan proses penagihan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga akhirnya dilakukan pemblokiran rekening.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait pemblokiran rekening, namun kami juga harus menegakkan peraturan agar tercipta keadilan perpajakan dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Vincent, dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved