Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Disodori Surat Tapi Tak Boleh Dibaca, DJP: Peraturan

Curhat seorang penjual elpiji 3Kg menjadi sorotan lantaran dirinya harus mengalami rekening diblokir karena tidak melakukan pembayaran pajak.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Foto hanya ilustrasi - Penjual elpiji 3Kg yang kini ditagih pajak Rp 200 juta dan mengaku disodori surat tetapi terasa janggal. 

Sesuai UU Penagihan Pajak, jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya setelah diterbitkannya Surat Paksa, maka KPP berwenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening untuk memastikan pelunasan utang pajak tersebut.

KPP Pratama Banyuwangi juga mengklaim telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan wajib pajak pada Rabu (12/6/2024) di kantor pajak Banyuwangi.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved