Berita Banyuwangi
Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Disodori Surat Tapi Tak Boleh Dibaca, DJP: Peraturan
Curhat seorang penjual elpiji 3Kg menjadi sorotan lantaran dirinya harus mengalami rekening diblokir karena tidak melakukan pembayaran pajak.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Foto hanya ilustrasi - Penjual elpiji 3Kg yang kini ditagih pajak Rp 200 juta dan mengaku disodori surat tetapi terasa janggal.
Sesuai UU Penagihan Pajak, jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya setelah diterbitkannya Surat Paksa, maka KPP berwenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening untuk memastikan pelunasan utang pajak tersebut.
KPP Pratama Banyuwangi juga mengklaim telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan wajib pajak pada Rabu (12/6/2024) di kantor pajak Banyuwangi.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tags
penjual elpiji 3 Kg
Bambang Suhermanto
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi
pajak terutang
surat dari kantor pajak
rekening diblokir
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banyuwangi
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.