Berita Viral
Alasan Bambang Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Bingung Merasa Sudah Bayar: Demi Allah
Terungkap alasan penjual elpiji 3 kg ditagih pajak Rp 200 juta. Bambang Suhermanto itu bingung merasa sudah membayar pajak tersebut.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Saat dirinya hendak membaca surat tersebut, oleh petugas pajak tidak diperbolehkan. Alasannya, hanya formalitas.
"Terus sama salah satu orang ditandatangani sambil bilang, tidak mau tanda tangan tidak apa-apa, saya tandatangani sendiri," jelas Bambang.
Baca juga: Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Disodori Surat Tapi Tak Boleh Dibaca, DJP: Peraturan
Bambang menduga, setelah penandatanganan itu rekeningnya di salah satu bank milik pemerintah, tiba-tiba diblokir.
"Padahal uang itu akan saya gunakan untuk biaya usaha," terang Bambang.
Sebagai bukti, Bambang datang ke kantor pajak dengan membawa dua sertifikat berbingkai kayu yang bertuliskan penghargaan dari kantor Pajak dan Bank Mandiri.
Bambang berharap, itu menjadi alat bukti dirinya bahwa ia adalah peserta wajib pajak yang taat.
"Ini bukti saya taat pajak dan utang. Bapak Panglima TNI Bapak Presiden Jokowi, tolong. Masak begini cara memperlakukan wong cilik," ucap Bambang.
Bambang Suhermanto sendiri belum mengambil langkah lanjutan, sebagai upaya pemenuhan utang pajak yang tidak memberikan unsur kerugian bagi dirinya sebagai wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, KPP Pratama Banyuwangi melakukan pemblokiran rekening sebagai upaya penagihan pajak terutang oleh usaha Bambang yang bergerak di bidang distribusi elpiji 3 Kg.
Hal tersebut diklaim sebagai salah satu upaya penagihan utang pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Vincent mengatakan, kantor pajak telah melaksanakan proses penagihan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga akhirnya dilakukan pemblokiran rekening.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait pemblokiran rekening, namun kami juga harus menegakkan peraturan agar tercipta keadilan perpajakan dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Vincent, dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com
Baca juga: Ngemplang Pajak sejak 2015, Pengusaha Bahan Kue di Madiun Dijebloskan Tahanan, Terancam Bui 6 Tahun
Sesuai UU Penagihan Pajak, jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya setelah diterbitkannya Surat Paksa, maka KPP berwenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening untuk memastikan pelunasan utang pajak tersebut.
KPP Pratama Banyuwangi juga mengklaim telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan wajib pajak pada Rabu (12/6/2024) di kantor pajak Banyuwangi.
penjual elpiji 3 kg ditagih pajak Rp 200 juta
Bambang Suhermanto
Banyuwangi
berita viral
pajak
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Menu MBG Nasi Tutug Oncom untuk Siswa Viral, Camat Jelaskan Sudah Diperiksa Ahli Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.