Berita Banyuwangi
Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Disodori Surat Tapi Tak Boleh Dibaca, DJP: Peraturan
Curhat seorang penjual elpiji 3Kg menjadi sorotan lantaran dirinya harus mengalami rekening diblokir karena tidak melakukan pembayaran pajak.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengusaha atau penjual elpiji 3 Kg menceritakan curhat kini rekening uangnya diblokir.
Penjual Elpiji 3 Kg itu mendapati gelagat tak biasa dari para petugas pajak yang berurusan dengannya.
Ditagih pajak usaha sampai senilai Rp 200 juta, penjual elpiji ini kebingungan karena diminta menandatangani surat.
Tetapi, ketika hendak dibaca, petugas pajak yang terlibat justru melarang dengan dalih hanya sebagai formalitas.
Kini Bambang Suhermanto penjual elpiji 3 Kg itu diminta harus melunasi wajib pajak usahanya senilai Rp 200 juta.
Semua persoalan pajak Bambang Suhermanto memang diawali dari pemblokiran rekeningnya oleh kantor pajak tempatnya tinggal.
Bambang Suhermanto, seorang warga asal Banyuwangi, Jawa Timur kaget lantaran rekeningnya diblokir oleh kantor pajak setempat.
Pemblokiran yang ternyata terkait dengan persoalan pajak itu diketahui usai Bambang datang ke bank menarik tabungan untuk pembiayaan usahanya.
Menurut keterangan pihak bank, pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena Bambang diduga memiliki pajak terutang.
Setelah mengetahui adanya pemblokiran, Bambang sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.
Baca juga: Surabaya Dapat Limpahan Pajak Kendaraan Rp 1 T, Dewan Sebut Harus Bermanfaat untuk Masyarakat
Pasalnya Bambang merasa sudah membayar pajak.
"Demi Allah saya tidak tahu apa-apa," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (15/6/2024), seperti dikutip TribunJatim.com.
Menurut Bambang, pihaknya memang sempat mendapat surat dari kantor pajak. Namun surat itu datang tidak sesuai tanggal surat.
"Soal tagihan pajak, katanya Rp 200 juta berapa. Lha saya kan bayar sudah mencicil empat kali kok rekening saya diblokir," ungkap Bambang.

Bambang mengaku, pemblokiran uang di rekening bank miliknya, terasa janggal. Dia bercerita pada 2022-2023, sempat mendapat penghargaan dari KPP Pratama Banyuwangi dengan predikat wajib pajak taat bayar pajak.
penjual elpiji 3 Kg
Bambang Suhermanto
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi
pajak terutang
surat dari kantor pajak
rekening diblokir
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.