Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Bule Jerman usai Aniaya Pemotor dan Nyaris Bunuh Karyawan Villa di Bali, Polisi Dilempari Batu

Seorang bule Warga Negara Jerman aniaya pemotor dan nyaris bunuh karyawan villa di Bali, kini nasibnya langsung beda jauh.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Nasib bule Jerman yang mengamuk di Bali dan nyaris membunuh seorang karyawan villa di Bali. 

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan Pasal 406 KUHP terkait pengerusakan vila dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam karena mengancam karyawan vila mengunakan pisau, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bule Jerman yang mengamuk di Bali
Bule Jerman yang mengamuk di Bali (Kompas.com)

Sebelumnya diberitakan, HBT (37), pria berkewarganegaraan Jerman ditangkap polisi usai menganiaya pengendara sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan merusak dua vila di Jalan Bidadari, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Saat hendak ditangkap, turis pria itu juga sempat melakukan perlawanan dengan melempari polisi dengan batu.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal aksi turis pria itu dipicu karena tengah menghadapi masalah keluarga di negara asalnya.

"Dari hasil pemeriksaan motif pelaku disebabkan adanya permasalahan keluarga di negaranya," kata Jansen dalam keterangan tertulis, pada Minggu (16/6/2024), dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved