Berita Viral
Penjelasan Pemkab soal ASN Wajib Bayar Rp 500 Ribu Patungan Beli Sapi, Jika Tak Lunas Dianggap Utang
Inilah penjelasan pemerintah kabupaten Bandung soal isu ASN diwajibkan membayar Rp 500 ribu untuk patungan membeli sapi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Berikut penjelasan Pemerintah Kabupaten Bandung soal isu ASN yang diwajibkan bayar Rp 500 ribu untuk patungan membeli sapi.
Perayaan Idul Adha 2024 diwarnai berbagai cerita termasuk viralnya isu soal ASN patungan demi beli sapi kurban di Kabupaten Bandung itu.
Isu tersebut merebak bahkan berisi nada ancaman yang mengharuskan para ASN ikut menyumbang dana membeli sapi.
Sorotan terhadap isu ini terus berkembang, termasuk kabar jika patungan itu tidak lunas maka akan masuk sebagai utang.
Merebaknya kabar tersebut akhirnya membuat Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Yosef Nugraha, membantah isu yang menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), diwajibkan patungan untuk membeli hewan kurban.
Sebelumnya, dalam isu yang beredar, ASN Kabupaten Bandung diwajibkan membayar Rp 500.000 per orang untuk membeli sapi kurban pada momen Idul Adha 2024.
Jika tidak membayar, ASN akan dianggap berutang kepada kepala OPD atau kepala dinas masing-masing yang menalanginya.
Yosef mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tidak pernah memaksa dinas atau para ASN untuk berkurban pada Idul Adha 2024.
Dia menjelaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung memang menawarkan pengelolaan dana bagi ASN Pemkab Bandung yang hendak berkurban untuk masyarakat.
Baca juga: Meriahnya Tradisi Arak-arakan Hewan Kurban Idul Adha di Kelurahan Sukoharjo Kota Malang
"Ini sifatnya tidak mengikat, siapa saja yang berkenan menitipkan biaya untuk kurban, Baznas menyediakan pelayanan pengelolaan hingga pendistribusiannya ke masyarakat yang membutuhkan," kata Yosef, Minggu (16/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Jadi tidak ada pemaksaan," imbuhnya.
Yosef menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan bila ada ASN yang tidak berkurban atau memilih berkurban secara pribadi.
"Namanya juga ibadah, tentu tidak boleh ada keterpaksaan," ujar Yosef.

Menurutnya, kurban adalah ibadah yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat saling berbagi.
"Tentu harus ada keihklasan dan kesadaran pribadi. Ini hanya persoalan komunikasi yang kurang pas," ucap Yosef.
"Tidak ada hak yang dirampas atau dialihkan dengan maksud lain. Semuanya secara sukarela, tidak ada paksaan," pungkasnya.

Sementara itu, stok daging kala Idul Adha biasanya berlimpah.
Tak sedikit memanfaatkan momen tersebut menjual daging kurban untuk mendapatkan uang.
Lantas, bolehkah menjual daging kurban?
Bagaimana penjelasan hukumnya?
Adapun salah satu hadits tentang kurban sebagai berikut.
Ali bin Abi Thalib berkata, ”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).
Baca juga: Bolehkah Membeli Hewan Kurban Idul Adha dengan Berutang? Simak Penjelasan Hukumnya
Lalu bagaimana sebenarnya, apakah boleh memperjualbelikan daging kurban ?
Berikut penjelasannya dikutip dari Serambinews, Jumat (14/6/2024).
Menjual daging kurban adalah haram sebelum dibagikan.
Adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih.
Akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging kurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.

Jumhur Ulama (kebanyakan para ulama) mengatakan bahwa,
“Karena kambing kurban itu memang kambing yang sudah diniatkan untuk Allah SWT maka tidak diperkenankan bagian dari binatang tersebut untuk dijadikan upah bagi yang menyembelih dan tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh binatang tersebut termasuk kulit, kaki dan kepala,”.
Upah untuk yang menyembelih diambil dari orang yang berkurban atau yang lainnya.
Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian binatang kurban.
Menjual dari bagian daging kurban juga tidak diperbolehkan.
Barang siapa menjual kulit binatang kurban maka seperti dia tidak berkurban.
Baca juga: 3 Cara Mencairkan Daging Kurban Beku karena Terlalu Lama Disimpan di Kulkas
Adapun jika binatang kurbannya banyak dan kulitnya terlalu banyak kemudian susah untuk dimanfaatkannya, maka ada keringanan.
Pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian madzhab Hanafi mengatakan, “Boleh kulit itu dijual akan tetapi uangnya tetap disalurkan kepada yang berhak dan diutamakan kepada fakir miskin”.
Dalam keadaan tertentu, pendapat ini bisa saja kita hadirkan jika dipandang akan lebih manfaat dengan cara menjual kulit kemudian uangnya dikembalikan kepada yang berhak menerima kurban.
Akan tetapi selagi masih bisa dibagi secara langsung dan yakin bermanfaat maka dibagi secara langsung dan tidak dijual terlebih dahulu itu lebih baik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Pemerintah Kabupaten Bandung
Idul Adha 2024
ASN patungan demi beli sapi kurban
Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung
ASN Kabupaten Bandung
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
3 Fakta Sosok Memed, Disebut Penemu Sound Horeg di Jawa Timur, Julukannya Thomas Alva Edi Sound |
![]() |
---|
Ulah Pak Kades usai Berduaan dengan Siswi SMA di Penginapan, Hakim Jatuhi Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Siswa SD Berangkat Sekolah Lewat Sungai karena Jalan Ditutup Tetangga, Orangtua: Kasihan Anak Saya |
![]() |
---|
Krisna Ketua RW Gen Z Grogi Ketemu Wapres Gibran, Disuruh Bikin Proposal hingga Diberi Wejangan |
![]() |
---|
Dulu Praktik di Singapura, Alasan Dokter Hafid Menyendiri Tinggal di Bedeng Bawah Jembatan Pilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.