Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bunga Buang Bayi Hubungan Gelap, Puluhan Orang Mau Daftar Adopsi, Si Siswi SMA Pantau dari Sosmed

Bunga seorang siswi SMA yang hamil karena perbuatan dengan pacarnya sengaja buang bayi hubungan gelapnya hingga banyak orang mau daftar.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Dua tersangka pembuang bayi di Karimun setelah melakukan hubungan gelap sebagai pasangan kekasih. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang siswi SMA membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan kekasih akhirnya ditangkap kepolisian.

Ternyata setelah bayi itu diselamatkan dan kondisinya sehat, banyak orang yang mendaftar ke Dinas Sosial.

Puluhan orang mendaftar untuk mau mengadopsi bayi yang keluar dari hubungan antara bunga dan kekasihnya itu.

Siswi SMA itu sebut saja bernama Bunga, inisial E (16) dan MR (22) tega membuang hasil hubungan gelap mereka.

Akibat perbuatan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, Kepulauan Riau, menangkap pasangan kekasih, E (16) dan MR (22), Jumat (14/6/2024), usai membuang bayi mereka.

E dan MR ditangkap satu setengah bulan setelah membuang bayi mereka di depan rumah seorang warga di Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada 30 April 2024, pukul 03.45 WIB.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan, petugas terlebih dahulu mengamankan E yang masih berstatus siswi SMA.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap MR.

"Bunga (E) mengaku membuang bayi hasil hubungannya itu bersama pacarnya," kata Fadli di Mapolres Karimun, Senin (17/6/2024), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

E melahirkan bayinya tanpa bantuan petugas medis di kamar mandi, ketika rumahnya dalam keadaan sepi.

Baca juga: Istri Hendak Lahiran Suami Malah Open BO, Nasib Selebgram Diselingkuhi Suaminya saat Hamil Besar

E kemudian menghubungi MR karena takut ketahuan orangtuanya.

Pasangan kekasih itu sempat berkeliling hingga akhirnya memutuskan untuk membuang bayi mereka di depan pintu rumah warga.

Saat dilahirkan, umur bayi tersebut berkisar 6-7 bulan.

Kendati dalam kondisi hamil, E masih tetap bersekolah seperti biasa. Tidak ada yang menyadari E tengah berbadan dua.

Ilustrasi bayi yang mengalami kasus memiliki ekor sepanjang 10 cm
Ilustrasi bayi yang mengalami kasus memiliki ekor sepanjang 10 cm (TribunJatim.com)

MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 307 tentang penelantaran anak juncto Pasal 305 KUHP serta Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved