Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Ratusan TPS di Jawa Timur Harus Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024, Berikut Rinciannya

Keputusan resmi MK, ratusan TPS di Jawa Timur harus melakukan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024, berikut rincian daerahnya.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta saat hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), 2024. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah TPS pada beberapa daerah di Jawa Timur harus melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Pemilu 2024.

Hal ini sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap sengketa hasil Pileg 2024. 

Dari putusan MK yang dibacakan pada Senin (10/6/2024) lalu, terdapat tiga perkara sengketa pileg dari Jawa Timur yang dikabulkan. Di antaranya, adalah permohonan dari PAN untuk kursi DPR RI Dapil Jatim IV dan DPRD Kabupaten Pamekasan yang tercatat dalam perkara 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 

Untuk DPR RI MK mengabulkan penghitungan surat suara ulang di 105 TPS yang berada di Kecamatan Sumberbaru, Jember. Untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I, MK meminta penghitungan surat suara ulang di 15 TPS. 

Perkara lain yang dikabulkan MK adalah permohonan Partai Demokrat untuk DPRD Jember yang tercatat dalam perkara 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pada perkara tersebut, MK memutus rekapitulasi ulang dan/atau Pencermatan Ulang Formulir Model C Hasil (Plano) di 18 TPS pada Kecamatan Kaliwates, Jember. 

Perkara ketiga bernomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024-DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V yang diajukan PKS.

Pada perkara ini, MK memerintahkan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di 10 TPS. Tepatnya di Kecamatan Burneh, Bangkalan. 

Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta menjelaskan, sebagai lembaga pengawas pemilu bakal mengawal keputusan itu.

Baca juga: Koalisi Pilgub Jatim 2024 Rasa Pilpres, Kuat Aroma Elite Politik Pusat

"Bawaslu siap melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK tersebut," kata Sisin, sapaan Dewita Hayu Shinta kepada TribunJatim.com, Rabu (12/6/2024). 

Menurut Sisin, masing-masing putusan itu memiliki tenggat waktu untuk segara dilaksanakan.

Saat ini, Bawaslu Jatim terus melakukan koordinasi dengan KPU tujuannya untuk memastikan kapan akan melaksanakan putusan MK tersebut.

"Kami siap mengawasi," ungkap Sisin. 

Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyatakan kesiapan untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

"Dalam pelaksanaannya nanti, kami akan koordinasi dengan bawaslu. Karena yang diperintahkan oleh mahkamah untuk pengawasan, dan pihak kepolisian sebagai pengamanan," terang Aang kepada wartawan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved