Pemilu 2024
Ratusan TPS di Jawa Timur Harus Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024, Berikut Rinciannya
Keputusan resmi MK, ratusan TPS di Jawa Timur harus melakukan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024, berikut rincian daerahnya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah TPS pada beberapa daerah di Jawa Timur harus melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Pemilu 2024.
Hal ini sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap sengketa hasil Pileg 2024.
Dari putusan MK yang dibacakan pada Senin (10/6/2024) lalu, terdapat tiga perkara sengketa pileg dari Jawa Timur yang dikabulkan. Di antaranya, adalah permohonan dari PAN untuk kursi DPR RI Dapil Jatim IV dan DPRD Kabupaten Pamekasan yang tercatat dalam perkara 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Untuk DPR RI MK mengabulkan penghitungan surat suara ulang di 105 TPS yang berada di Kecamatan Sumberbaru, Jember. Untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I, MK meminta penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.
Perkara lain yang dikabulkan MK adalah permohonan Partai Demokrat untuk DPRD Jember yang tercatat dalam perkara 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pada perkara tersebut, MK memutus rekapitulasi ulang dan/atau Pencermatan Ulang Formulir Model C Hasil (Plano) di 18 TPS pada Kecamatan Kaliwates, Jember.
Perkara ketiga bernomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024-DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V yang diajukan PKS.
Pada perkara ini, MK memerintahkan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di 10 TPS. Tepatnya di Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta menjelaskan, sebagai lembaga pengawas pemilu bakal mengawal keputusan itu.
Baca juga: Koalisi Pilgub Jatim 2024 Rasa Pilpres, Kuat Aroma Elite Politik Pusat
"Bawaslu siap melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK tersebut," kata Sisin, sapaan Dewita Hayu Shinta kepada TribunJatim.com, Rabu (12/6/2024).
Menurut Sisin, masing-masing putusan itu memiliki tenggat waktu untuk segara dilaksanakan.
Saat ini, Bawaslu Jatim terus melakukan koordinasi dengan KPU tujuannya untuk memastikan kapan akan melaksanakan putusan MK tersebut.
"Kami siap mengawasi," ungkap Sisin.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyatakan kesiapan untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
"Dalam pelaksanaannya nanti, kami akan koordinasi dengan bawaslu. Karena yang diperintahkan oleh mahkamah untuk pengawasan, dan pihak kepolisian sebagai pengamanan," terang Aang kepada wartawan.
penghitungan surat suara ulang
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi
Kecamatan Burneh
Dewita Hayu Shinta
Bawaslu Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.