Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Peringatan Bagi Caleg DPRD Tulungagung Terpilih, Segera Lapor LHKPN Jika Ingin Dilantik

Seluruh calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tulungagung diminta segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji, saat dikonfirmasi Kamis (20/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Seluruh calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tulungagung diminta segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Para Caleg terpilih ini diberi waktu hingga 21 hari menjelang pelantikan untuk menyelesaikan LHKPN.

Jika sampai batas waktu yang ditetapkan belum melapor, maka Caleg terpilih tidak akan dilantik.

“Kami akan sampaikan hal ini kepada para Caleg terpilih,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji, Kamis (20/6/2024).

Lanjutnya, Sekretariat DPRD Tulungagung sebelumnya menerima surat dari Inspektorat.

Baca juga: Pj Bupati Tulungagung Sidak ASN di Perkantoran, Satpol PP Razia  ASN di Pertokoan, ini Hasilnya

Surat itu menjelaskan terkait Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 5 tahun 2024, yang mewajibkan Caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN.

Karena itu Sekretariat DPRD Tulungagung telah berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, untuk meminta daftar Caleg terpilih pada Pemilu 2024 lalu.

“Kami sudah kirim surat ke KPU sekitar 3 hari lalu untuk minta nama-nama Caleg terpilih. Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada mereka,” sambung Sudarmaji.

Sekretariat DPRD Tulungagung masih menunggu surat dari KPU.

Daftar Caleg terpilih akan disampaikan ke pimpinan DPRD, agar segera ditindaklanjuti.

Para Caleg terpilih ini rencananya akan dilantik pada 24 Agustus 2024.

Mengacu pada surat edaran KPK, maka paling lambat LHKPN sudah dilaporkan pada 3 Agustus 2024.

Karena itu surat pemberitahuan diharapkan selesai pada awal Juli 2024.

“Syarat lain untuk pelantikan tidak ada yang vital selain pelaporan LHKPN ini,” tegas Sudarmaji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved