Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Mbah Mardiana Dipalak Satpol PP Rp3 Juta, 3 Anggota Datang Tanpa Surat Tugas, Melarang Foto

Mardiana mengaku didatangi tiga anggota Satpol PP dan menanyakan izin mendirikan rumah kontrakan.

via Tribun Jateng
Ketiga anggota Satpol PP yang masing-masing berinisial R status Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta A dan H yang berstatus honorer memeras Mardiana dengan modus soal perizinan bangunan pada Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus nenek dipungli anggota Satpol PP di Pekanbaru, Riau, viral di media sosial.

Sebanyak tiga anggota Satpol PP yang diduga melakukan pungutan liar alias pungli tersebut.

Nenek bernama Mardiana (66) itu dipungli sebesar Rp3 juta.

Ketiga anggota Satpol PP yang masing-masing berinisial R status Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta A dan H yang berstatus honorer memeras Mardiana dengan modus soal perizinan bangunan pada Rabu (19/6/2024).

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2024), Mardiana mengaku didatangi tiga anggota Satpol PP dan menanyakan izin mendirikan rumah kontrakan.

Ketiga anggota Satpol PP tersebut meminta uang senilai Rp 3 juta untuk izin mendirikan kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Mbah Mardiana Bingung Dipalak Satpol PP Rp 3 Juta, Janji Urus Izin Bangunan, Kini Uang Dikembalikan

Berikut fakta-fakta Mbah Mardiana dipalak satpol PP Rp3 juta, dikutip dari Kompas.com.

Kepala Satpol PP minta maaf

Setelah video pemerasan tersebut viral, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adian mengunjungi rumah Mardiana dan meminta maaf.

Pihaknya mengaku akan mengusut dugaan pungli tersebut.

"Kami akan tindaklanjuti, kalau terbukti bersalah, saya akan gunakan hak saya sebagai kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan sesuai aturan," kata Zulfahmi.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2024), Mardiana menuturkan, kejadian bermula saat ia didatangi oleh tiga anggota Satpol PP masing-masing berinsial R, A, dan H. 

Ketiganya datang dengan mengenakan seragam lengkap dan mobil pada Rabu (19/6/2024).

Tiga anggota Satpol tersebut kemudian menanyakan izin mendirikan rumah kontrakan milik Mardiana

Kemudian salah satu dari tiga anggota tersebut mengaku akan membantu Mardiana untuk mengurus izin kontrakan tersebut.

"Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada. Terus, mereka bilang harus ada surat izin. Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin. Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan. Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan," jelas Mardiana.

Ia mengungkapkan, untuk satu pintu kontrakan, oknum tersebut meminta biaya sebesar Rp 1 juta.

Apabila dikalikan tiga, mereka meminta uang senilai Rp 3 juta untuk mengurus izin kontrakan milik Mardiana.

Karena tak memiliki uang yang diminta, Mardiana akhirnya hanya menyerahkan uang senilai Rp 900.000.

Baca juga: 4 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Lukman Palak Pedagang Toko Demi Hidupi 2 Istri, Sebulan Dapat Rp3 Juta

Mbah Mardiana dipalak Satpol PP Rp 3 Juta.
Mbah Mardiana dipalak Satpol PP Rp 3 Juta. (via TribunBengkulu)

Melarang difoto

Usai menerima uang tersebut, ketiganya pergi dan berjanji akan kembali menemui Maridana untuk mengurus izin.

Namun ketiganya tak kunjung datang ke kontrakan Mardiana untuk mengurus izin bangunan.

Cucu Mardiana, Wahyu mengungkapkan, ketiga anggota Satpol PP tersebut datang tanpa membawa surat-surat tugas.

Selain itu, mereka juga melarang Wahyu untuk mendokumentasikan kedatangan mereka di kontrakan neneknya.

"Pas pembayaran Rp 900.000 itu, mau saya foto. Tapi, mereka melarang. Saya pun tetap ambil foto, tapi diminta hapus," terang Wahyu.

Video berdurasi 30 detik tersebut kemudian diunggah di media sosial dan ramai dibicarakan warganet.

Baca juga: Palak Uang di Tempat Wisata, Pria Palembang Ancam Tusuk Tour Guide, Wali Kota Geram: Langsung Cari

Kepala Satpol PP Pekanbaru kembalikan uang 

Setelah video tersebut viral dan ramai dibicarakan warganet, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi mendatangi rumah Mardiana pada Jumat (21/6/2024) sore.

Zulfahmi mengaku ingin mengetahui kasus lebih jelas terkait ulah ketiga anggotanya yang ramai dibicarakan di media sosial. 

Dalam kedatangannya, ia menyampaikan permintaan maaf atas ulah anggotanya dan telah mendapatkan detail informasi dari kejadian tersebut.

"Alhamdulillah kita sudah mendapat informasi yang detil, bahwa di sini ada pelanggaran yang dilakukan oknum Satpol PP Pekanbaru," ucap Zulfahmi.

Selain meminta maaf, Zulfahmi juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 900.000 yang sempat diminta oleh tiga anak buahnya.

Zulfahmi menegaskan bahwa tindakan A, R, dan H merupakan tindakan ilegal karena berada di luar penugasan.

Saat ini, A dan H yang berstatus sebagai honorer telah dipecat karena terlibat dalam dugaan pungli.

Sementara R yang berstatus sebagai PNS akan diproses melalui Undang-Undang (UU).

Tiga anggota Satpol PP Pekanbaru, Riau, saat mendatangi rumah nenek Mardiana untuk meminta uang diduga pungli, Kamis (20/6/2024).
Tiga anggota Satpol PP Pekanbaru, Riau, saat mendatangi rumah nenek Mardiana untuk meminta uang diduga pungli, Kamis (20/6/2024). (KOMPAS.com/Dok. Korban)

Tanggapan PJ Wali Kota Pekanbaru dan polisi

Terpisah, Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa buka suara terkait ulah tiga anggota Satpol PP tersebut.

Risnandar menyampaikan pemerasan yang dilakukan oleh R, A, dan H bersifat personal.

Ia juga meminta kepada Zulfahmi agar masalah tersebut segera diselesaikan dan uang Mardiana dikembalikan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pihaknya juga sudah menerima informasi tersebut.

Polisi juga sedang mendalami dan mengusut kasus pungli dari tiga oknum anggota Satpol PP Pekanbaru.

"Kami sudah terima informasi tersebut, tapi sejauh ini belum ada laporan. Kendati begitu akan kami kroscek di lapangan, beberapa orang terkait akan kami panggil untuk klarifikasi," jelas Bery.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved