Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek SMA Bantah Siswinya Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Pungli, Murni Akibat Absen: 34 Hari

Kepsek SMAN 8 Medan membantah siswinya tak naik kelas karena ayah laporkan dugaan pungli ke polisi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
X - TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepsek SMAN 8 Medan bantah tak naikkan kelas siswinya karena ayah laporkan dugaan pungli 

TRIBUNJATIM.COM - Pihak Kepsek SMAN 8 Medan membantah siswinya tak naik kelas karena ayah laporkan dugaan pungli ke polisi.

Ya, buntut orang tuanya adukan Kepsek atas tuduhan pungli dan korupsi, M siswi SMAN 8 Medan, bernasib tak naik kelas.

M siswi SMAN 8 Medan disebut tak naik kelas karena orang tua adukan Kepsek diduga pungli ke polisi.

Orang tua siswi bernama M itu pun kemudian marah hingga videonya viral di media sosial.

Dalam video yang tersebar, tampak seorang ayah marah karena anaknya, siswi SMAN 8 Medan tinggal kelas, menyebar di media sosial.

Ayah pelajar itu meyakini, penyebab anaknya tak naik kelas adalah karena dia sempat melaporkan Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba, diduga korupsi atau pungutan liar, ke Polda Sumut.

Dilihat dari video yang diunggah akun X, @_NeverAlonely, tampak orang tua siswa bernama Choky Indra dengan tampang kesal, mendatangi gedung sekolah SMAN 8 Medan.

"Karena saya melaporkan kepala sekolah, kasus korupsi dan pungutan liar," ujar Choky di dalam video tersebut.

"Karena saya enggak mau berdamai, sama dia, dibuat tinggal kelas (anak) saya, alasannya (karena) absen," imbuhnya.

Dinas Pendidikan Sumatera Utara pun menyelidiki dugaan seorang siswa di SMAN 8 Medan tidak naik kelas setelah melaporkan dugaan pungli.

Terkait hal ini, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara, M Basir Hasibuan mengatakan, sudah meminta keterangan langsung dari Rosmaida Purba pada Minggu (23/6/2024). 

Tudingan orang tua M pun dibantah sang kepala sekolah.

M disebut tidak naik kelas karena persoalan absensi.

Siswa tersebut absen 34 hari dalam setahun atau tidak memenuhi kuota 90 persen kehadiran.

Baca juga: Orang Tua Protes Anak Tak Lolos PPDB Zonasi, Curiga Praktek Numpang KK, Pihak Sekolah: Nitip Boleh

"Tapi kalau ditanya adakah hubungan soal pelaporan polisi terhadap ketidaknaikan kelas itu, dia (Kepsek) menyangkal," ungkapnya.

"Kalau itu lain perkaranya, dia (Kepsek) membantah," imbuh Basir, seperti dikutip dari Kompas.com Senin (24/6/2024).

Meskipun begitu, kata Basir, sanggahan Kepsek belum bisa diambil sebagai kesimpulan. 

Dinas Pendidikan Sumatera Utara masih meminta keterangan dari guru-guru lain, termasuk wali murid siswa tersebut.

"Saya tanya tadi ke Kepsek apakah ada perdebatan (para guru) ketika (rapat) kenaikan kelas khusus anak ini, ada Pak kata (Kepsek itu)."

"Berapa orang yang memperdebatkan, saya tanya, kata Kepsek ada dua orang, tapi dari informasi yang saya dengar ada lima orang yang memperdebatkan," ujar Basir.

"Bahkan informasi yang saya dengar juga walaupun ini masih perlu di-cross check, ibu itu yang memveto langsung," tambah Basir.

Nasib Siswi SMA Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Kepsek Pungli, Heran soal Absen, KPAI Bertindak
Siswi SMA tak naik kelas karena ayah laporkan Kepsek pungli (IST - Dok Tribun Medan)

Namun kata Basir, saat ditanya soal kepala sekolah mengambil keputusan mutlak terkait persoalan naik kelas, Rosmaida Purba membantahnya.

Kata dia, keputusan M tidak naik kelas, murni hasil dari rapat para guru.

Kendati demikian, Basir sudah meminta sekolah tersebut mengkaji ulang keputusan tidak menaikkan kelas M.

Dia menilai, sekolah juga lalai dalam membina siswanya.

"Siswa tersebut pernah dipanggil bulan September 2023 (terkait absen) tapi tidak ada peringatan."

"Kemudian tanggal 11 Juni kemarin dipanggil orang tuanya sekaligus menjelaskan bahwa absensi anaknya sudah 34 hari. dan itu sekaligus informasinya tadi bahwa itu enggak naik kelas," ujar Basir.

Seharusnya pihak sekolah memberikan surat peringatan satu, dua, atau tiga kepada siswa tersebut.

"Makanya tadi kita minta pihak sekolah agar itu dipertimbangkan atau ditinjau ulang kembali."

"Karena upaya dari sekolah juga tidak sempurna seharusnya dilakukan, pembinaan," pungkasnya.

Baca juga: Kecewa Anaknya Tak Lolos PPDB Zonasi, Orang Tua Ukur Jarak Rumah ke Sekolah Pakai Kayu: Keadilan

Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba, pun buka suara mengungkap alasan tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF.

Rosmaida Purba membantah pihaknya tak meluluskan MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.

Rosmaida Purba menyebut tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8.

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran."

"Karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida Purba saat memberikan keterangan pers di SMAN 8 Medan, Senin (24/6/2024).

Adapun rincian ketidakhadiran MSF, kata Rosmaida Purba, pada semester pertama tidak hadir selama 11 hari, sementara pada semester kedua 23 hari.

"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.

Rosmaida Purba menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari.

Dalam kurikulum 2013, kata dia, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar. 

Rosmaida Purba mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 butir E di Pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.

"Jadi di sekolah ini kita tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran."

"Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.

Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 Medan ke polisi (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)
Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMAN 8 Medan, Senin (24/6/2024), membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 Medan ke polisi (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Lebih lanjut Rosmaida Purba membenarkan, dirinya memang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pungli.

Ia juga sudah menjalani persidangan dengan agenda pemberian keterangan.

"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan."

"Tapi yang saya sayangkan kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia di sini untuk belajar, itu yang saya kecewa," katanya.

Dia juga menejelaskan bahwa MSF mulai sering tidak hadir sejak Februari 2024, pasca dirinya dilaporkan ke polisi.

"Kami kirimkan surat pemanggilan ke orang tuanya untuk menanyakan penyebab kehadiran. Tapi tidak ada hadir orang tuanya," katanya.

Rosmaida Purba berharap, tidak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan dirinya dilaporkan ke polisi dengan ketidaklulusan MSF di kelas XI.

"Saya berharap tidak ada lagi disangkutpautkan. Karena itu murni karena absensi, tidak ada karena unsur lain. Itu semua tidak benar," pungkas Rosmaida Purba.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved