Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pengusaha Tembakau Asal Pasuruan Sering Dimintai Uang Eks Kepala Bea Cukai Jogja :Susah saat Pandemi

Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa kasus TPPU ternyata pernah menerima uang hampir 1 miliar dari pengusaha tembakau Pasuruan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, hadir pertama kali di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Kota Surabaya, pada Jumat (31/5/2024). 

Saat dicecar oleh JPU KPK mengenai kompensasi pengganti atas pemberian hutang piutang tersebut, manakala Terdakwa Eko tidak sanggup menggantinya. 

Saksi Martinus, berdalih bahwa dirinya dapat meminta dua unit mobil mewah milik Terdakwa Eko, sebagai ganti pelunasan hutang tersebut. 

"Hitam diatas putih, tidak ada. Ya saya percaya (Atas dasar) karena kita sudah secara pribadi sering ngobrol. Kalau gak bisa kembalikan, boleh tukar mobil antik beliau. 2 unit. Bold Mustang dan satunya lupa. Harga gak ada yang paten, tapi tergantung," jelasnya. 

Tak cuma berhenti di situ. Pemberian uang kepada Terdakwa Eko juga kembali terjadi pada tahun 2022-2023, dengan nilai total sekitar Rp300 ribu. 

Proses pengirimannya bertahap, sekitar Rp20-30 juta, berlangsung selama kurun waktu Mei 2022 hingga Februari 2023.

Status uang tersebut, masih tetap sama yakni merupakan pinjaman dari Saksi Martinus kepada Terdakwa Eko. 

Namun, keperluan kali ini, agak berbeda, menurut Saksi Martinus, Terdakwa Eko menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pengerjaan proyek pembangunan perumahan di Jabar. 

"Pernah ada permintaan uang untuk bayar hutang pembangunan perumahan. Waktu itu ceritanya Eko pemilik proyek. Saya tahu beliau cerita, lalu ditunjukkan side plan, proyek di Jabar. Kemungkinan menjelang tahun 2021. Saya bukan investasi apa-apa," ungkap Saksi Martinus. 

Masih ada lagi pemberian uang dari Saksi Martinus kepada Terdakwa Eko Darmanto. 

Ternyata nilainya sekitar Rp500 juta. Proses pengirimannya dilakukan dalam dua tahap.

Nomor rekening penerimanya, bukan atas nama Terdakwa Eko Darmanto, melainkan sosok lain, Ester dan Ayu Andini. 

"Saya gak ingat pinjaman buat. Kalau gak salah kebutuhan masa covid. Beliau cerita usaha bermasalah dan butuh uang. Lainnya saya gak ingat. Kalau nggak salah ada usaha showroom motor Harley-Davidson, saya enggak pernah ke tempat itu," jelasnya. 

Namun, lagi-lagi yang bikin penasaran JPU KPK dan majelis hakim persidangan, yakni mengapa Saksi Martinus masih mau memberikan uang yang sempat dimaknai sebagai pinjaman kepada Terdakwa Eko, secara bertahap dengan jumlah yang terus bertambah. 

Padahal, transaksi pinjaman tersebut dilakukan tanpa surat perjanjian dalam bentuk apapun. Dan, faktanya, Terdakwa Eko belum bisa melunasi semua uang pinjaman sebelumnya. 

Bahkan, jikalau memang Terdakwa Eko Darmanto bakal melunasi hutang pinjaman tersebut menggunakan gaji sebagai ASN bea cukai, toh jumlahnya, mustahil dapat melunasi semua hutang itu, dalam tenggat waktu singkat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved