Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

4 Kades di Padangan yang Terjerat Dugaan Korupsi BKKD Dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Bojonegoro

Empat kades di Kecamatan Padangan yang terjerat dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD), dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Yusab Alfa Ziqin
Para kades di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka korupsi (berompi merah), saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk ditahan, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Empat kepada desa (kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka korupsi, dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro, Selasa (25/6/2024).

Itu setelah berkas perkara korupsi yang menjerat keempat kades tersebut, sudah beres di Polda Jatim, dan proses hukum selanjutnya memerlukan tindakan Kejari Bojonegoro.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman membenarkan hal itu.

Keempat kades tersebut, kata dia, sudah diterima pihaknya dan langsung dimasukkan ke tahanan.

"Keempatnya kami titipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Kami tahan per hari ini hingga 20 hari ke depan," jelasnya kepada awak media, Selasa (25/6/2024) sore.

Berikutnya, kata Aditia sapaannya, pihaknya akan menyusun surat dakwaan untuk keempat kades tersebut. Lalu, melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Untuk kemudian, keempat kades ini akan disidangkan," imbuh jaksa yang pernah berdinas di Kejari Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.

Untuk diketahui, empat kades di Kecamatan Padangan yang terjerat korupsi itu adalah Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Syaifudin Kades Kuncen, dan Sakri Kades Purworejo.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro, Kepala Bappeda Diperiksa 6 Jam : Linglung

Keempatnya memanipulasi program pembangunan jalan desa dan menilap uang proyek yang anggarannya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021.

Polda Jatim yang menangani kasus ini menaksir, keempat kades itu merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar. Polda Jatim menersangkakan keempat kades itu pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved