Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Madiun 2024

Kawal Hak Pilih Warga di Pilkada 2024, Bawaslu Kota Madiun Waspadai Pantarlih Pakai Joki

Bawaslu Kota Madiun memastikan tahapan Pencocokan, dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024, berlangsung dengan lancar.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Koordinator Divisi Humas, Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian, menyampaikan sosialisasi patroli kawal hak pilih, SMK ST Bonaventura, Rabu (26/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Bawaslu Kota Madiun memastikan tahapan Pencocokan, dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024, berlangsung dengan lancar.

Setelah meluncurkan Posko Pengaduan Masyarakat, Rabu pagi (26/6/2024), Bawaslu Kota Madiun bersama Panwas Kelurahan, mendampingi seorang Pantarlih mengunjungi salah satu rumah warga, Jalan Singosari, Kecamatan Manguharjo.

Koordinator Divisi Humas, Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian, mengantisipasi adanya Pantarlih yang tidak  bekerja sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Musim Kemarau di Kabupaten Madiun Rentan Terjadi Kebakaran, Dipicu Banyak yang Bakar Sampah

Di antaranya, Pantarlih mewakilkan tugasnya kepada orang lain yang tidak mempunyai hak atau, kewenangan untuk mencoklit. Serta rumah masyarakat tidak mau ditempeli stiker.

“Salah satu prosedur setelah dicoklit adalah menempelkan stiker, supaya ada tanda kalau sudah dicoklit,” ujar Mohda Alfian.

Dirinya menegaskan, langkah serentak ini merupakan bagian dari instruksi pusat, terkait patroli pengawasan dan pengawalan hak pilih.

“Masyarakat yang belum dicoklit, mungkin ada kesalahan dalam proses, atau pada saat dicoklit orangnya tidak ada di tempat, bisa mengadu ke kami,” ucapnya.

Baca juga: Jalan Terjal Petugas Pantarlih di Madiun, Naik Turun di Lereng Gunung Wilis saat Coklit DP4

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, lanjut dia, maka akan dikoordinasikan  dengan Panwas Kelurahan yang sudah dibentuk sebanyak 27 orang.

“Metodenya pengawasan melekat dan intens mendampingi Pantarlih. Kemudian juga kami lakukan Uji Petik atau sampling sampling untuk beberapa masyarakat atau antar rumah yang sudah dicoklit,” bebernya.

Masyarakat juga diminta untuk melapor ke posko pengaduan, apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

“Syarat yang harus dibawa pengadu harus ada syarat formil dan materiil, seperti identitas yang bersangkutan sebagai pemilih, disertai bukti ada foto, video,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved