Pilkada Tulungagung 2024
Belum Terdaftar sebagai Pemilih di Pilkada Tulungagung 2024? Segera Adukan di Posko Kawal Hak Pilih
Sudah memenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada Tulungagung 2024 tapi belum terdaftar? Segera adukan di Posko Kawal Hak Pilih.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih.
Posko ini untuk memastikan setiap warga Kabupaten Tulungagung yang memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib mendapatkan hak pilihnya.
"Posko Kawal Hak Pilih menjadi sarana warga Tulungagung pada tahapan pemutakhiran data pemilih," ujar Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Sabtu (29/6/2024).
Posko ini bisa dimanfaatkan warga untuk melaporkan pelanggaran proses pemutakhiran data, atau pencocokan dan penelitian (coklit).
Warga yang belum terakomodasi proses coklit juga bisa memanfaatkan posko ini.
Nurul menyebut, tahapan coklit membuka ruang partisipasi warga, dengan memberi masukan jajaran adhoc KPU.
"Sebagaimana tagline KPU Tulungagung 'megung sengkuyung Pilkada Tulungagung' yang jika diringkas, meminjam istilah Bung Karno adalah 'gotong royong.' Peran aktif warga Tulungagung sangat diperlukan dalam tahapan ini," katanya.
Lebih jauh, Nurul meminta warga Tulungagung peduli dengan hak pilihnya.
Bawaslu juga mengawal coklit bisa mengakomodasi warga penyandang disabilitas.
Baca juga: Tabuhan Alat Tradisional Menandai Peluncuran Tahapan Pilkada Probolinggo 2024
Pada pemilih yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 7 tahun 2024, di dalamnya disebutkan, pemilih adalah WNI yang berusia 17 tahun saat pencoblosan, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Pemilih sudah memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan yang sudah inkracht.
"Selain itu, pemilih tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," papar Nurul.
Untuk mengakses posko ini, warga Tulungagung bisa menghubungi nomor 0812 33529713.
Warga juga mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung dan semua kantor Panwascam.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung
Posko Kawal Hak Pilih
Nurul Muhtadin
coklit
Tulungagung
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sisa Anggaran Pilkada 2024 di KPU Tulungagung Hampir Rp 9 Miliar, Akan Dikembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
Gatut Sunu dan Baharudin Ditetapkan Pemenang Pilkada Tulungagung 2024, Ajak Kukuhkan Persatuan |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Gatut Sunu-Baharudin Rencana Dilantik 20 Februari |
![]() |
---|
Gugatan PHPU Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Kuasa Hukum Mardinoto Ungkap Kekecewaan |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.