Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Belum Terdaftar sebagai Pemilih di Pilkada Tulungagung 2024? Segera Adukan di Posko Kawal Hak Pilih

Sudah memenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada Tulungagung 2024 tapi belum terdaftar? Segera adukan di Posko Kawal Hak Pilih.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih, Sabtu (29/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih.

Posko ini untuk memastikan setiap warga Kabupaten Tulungagung yang memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib mendapatkan hak pilihnya.

"Posko Kawal Hak Pilih menjadi sarana warga Tulungagung pada tahapan pemutakhiran data pemilih," ujar Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Sabtu (29/6/2024).

Posko ini bisa dimanfaatkan warga untuk melaporkan pelanggaran proses pemutakhiran data, atau pencocokan dan penelitian (coklit). 

Warga yang belum terakomodasi proses coklit juga bisa memanfaatkan posko ini. 

Nurul menyebut, tahapan coklit membuka ruang partisipasi warga, dengan memberi masukan jajaran adhoc KPU.

"Sebagaimana tagline KPU Tulungagung 'megung sengkuyung Pilkada Tulungagung' yang jika diringkas, meminjam istilah Bung Karno adalah 'gotong royong.' Peran aktif warga Tulungagung sangat diperlukan dalam tahapan ini," katanya.

Lebih jauh, Nurul meminta warga Tulungagung peduli dengan hak pilihnya.

Bawaslu juga mengawal coklit bisa mengakomodasi warga penyandang disabilitas.

Baca juga: Tabuhan Alat Tradisional Menandai Peluncuran Tahapan Pilkada Probolinggo 2024

Pada pemilih yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 7 tahun 2024, di dalamnya disebutkan, pemilih adalah WNI yang berusia 17 tahun saat pencoblosan, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 

Pemilih sudah memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan yang sudah inkracht.

"Selain itu, pemilih tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," papar Nurul. 

Untuk mengakses posko ini, warga Tulungagung bisa menghubungi nomor 0812 33529713.

Warga juga mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung dan semua kantor Panwascam.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved