Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

DPRD dan Pemprov Jawa Timur Susun Arah Pembangunan Jatim 20 Tahun ke Depan

DPRD dan Pemprov Jawa Timur menyusun arah pembangunan Jatim 20 tahun ke depan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Rapat paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Jatim bersama Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045, Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045.

RPJPD ini juga diharapkan bisa jadi pijakan untuk semua calon kepala daerah di pilkada dalam penyusunan visi, misi dan program, baik gubernur maupun bupati/wali kota dan wakilnya. 

Kesepakatan RPJPD ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Jatim bersama Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Senin (1/7/2024).

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, tiga Wakil Ketua DPRD Jatim, yakni Anik Maslachah, Achmad Iskandar dan Istu Hari Subagio hadir dalam kesempatan ini. 

"Ini menjadi rujukan bagi provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Timur, bahwa RPJPD ini nantinya akan di-breakdown ke rencana pembangunan jangka menengah," kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, saat dikonfirmasi seusai rapat paripurna. 

RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 disusun berdasarkan amanah Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dokumen ini merupakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas tahun 2025-2045. 

Raperda RPJPD 2025-2045 ini merupakan usulan Pemprov Jawa Timur, yang pembahasannya diawali saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur pada rapat paripurna pada 10 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Terima Piagam dan Pin Emas dari Kapolri di Hari Bhayangkara ke-78

Proses pembahasan Raperda melalui tahapan yang panjang, mulai dari penyusunan dokumen sejak September 2023 hingga persetujuan bersama. 

Adapun visi RPJPD Jatim adalah Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan.

Visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Visi RPJPD Jatim juga didorong oleh delapan misi RPJPD Jatim. 

Yakni, mewujudkan transformasi sosial dalam menunjang SDM berkelanjutan, mewujudkan transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan, menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik inovatif, mewujudkan keamanan daerah tangguh demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah.

Lalu, memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, memantapkan pembangunan kewilayahan yang mendorong titik pertumbuhan ekonomi baru dan memperkuat pemerataan pembangunan, mewujudkan pemenuhan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan mewujudkan kesinambungan pembangunan.

Anik menjelaskan, RPJPD ini bisa jadi salah satu acuan. Sehingga, visi misi kepala daerah nantinya tidak boleh bertentangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved