Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Kades Suhendri Bisa Habiskan Dana Desa Rp 1 M untuk Judi, Punya 2 Jabatan Lain dalam 3 Tahun

Sosok kepala desa atau kades di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ditangkap polisi karena habiskan dana desa Rp 1 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Tresno Setiadi
Pantas Kades Suhendri Bisa Habiskan Dana Desa Rp 1 M untuk Judi, Punya 2 Jabatan Lain dalam 3 Tahun 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok kepala desa atau kades di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ditangkap polisi karena habiskan dana desa Rp 1 miliar.

Kades itu bernama Muhammad Suhendri.

Ia merupakan Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom.

Suhendri menghabiskan dana desa untuk judi online slot hingga judi di luar negeri.

Tersangka dan barang bukti diserahkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes setelah berkas dinyatakan P21, Kamis (27/06/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, Antonius mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022 lalu.

Suhendri terbukti melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat di tahun 2019.

"Berdasarkan audit inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan tersangka," kata Antonius kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/6/2024).

Antonius menyebut, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 977.527.401.

Baca juga: Nasib Warga Patungan Rp 166 Juta untuk Cor Jalan Rusak, Tolak Talangan Kades, Pemdes: Milik Pribadi

Dari hasil temuan, tersangka melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka.

Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000.

Pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran Rp 210.746.679 namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.

"Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," terang Antonius.

Untuk memperlancar aksinya selama menjabat kepala desa, tersangka sengaja merangkap jabatannya juga sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca juga: 13 Saksi Kasus Korupsi Mantan Kades di Trenggalek Diperiksa, Kejari Singgung Tersangka Baru

Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (judol) berupa slot dan juga untuk judi di negeri Singapura.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved