Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Kades Suhendri Bisa Habiskan Dana Desa Rp 1 M untuk Judi, Punya 2 Jabatan Lain dalam 3 Tahun

Sosok kepala desa atau kades di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ditangkap polisi karena habiskan dana desa Rp 1 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Tresno Setiadi
Pantas Kades Suhendri Bisa Habiskan Dana Desa Rp 1 M untuk Judi, Punya 2 Jabatan Lain dalam 3 Tahun 

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," ungkap Antonius.

Baca juga: Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Jajarannya Main Judi Online

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah sedangkan untuk subsider itu pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 miliar.

"Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dann denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar," kata Antonius.

Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menyebut untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kades, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa.

Bertujuan memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya. "Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan," katanya.

"Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kades maupun instansi di pemerintahan lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara karena pastinya akan berhadapan dengan hukum," imbuhnya.

Baca juga: Warga di Tulungagung Ramai-ramai Protes ke Kades, Anaknya Tak Bisa Masuk SMAN 1 Kedungwaru

Sementara itu, bandar judi online jenis togel di Subang, Jawa Barat, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Subang, Sabtu (29/6/2024).

Sementara di hadapan polisi, tersangka SG (38) mengaku meraup Rp 9 juta selama beroperasi di bulan Juni.

"Dari hasil jadi agen judi online togel tersebut, dalam sehari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 dan pelaku ini menjalankan prakteknya sejak sebulan lalu," katanya Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Minggu(30/6/2024) pagi.

Herman menjelaskan, kasus itu terbongkar dari laporan warga yang merasa resah atas maraknya praktik judi online di Kecamatan Cipunagara. 

Lalu setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek pelaku. Saat digerebek, pelaku sedang merekap data ke situs judi online. 

"Pelaku agen judi togel online ini dianggap meresahkan oleh warga sehingga kami langsung bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan Sabtu, (29/6/ 2024) dini hari di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara," ujarnya.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu buah handphone dan satu buah buku rekap data angka togel," tambahnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved