Tak Bermaksud Durhaka Laporkan Ibu, Anak Mbah Kannut Mengaku Cari Keadilan selama 8 Tahun: 12 Miliar
Anak Mbah Kannut tak bermaksud durhaka, ungkap alasan melaporkan ibu ke polisi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus Mbah Kannut (77) yang dilaporkan keempat anak kandungnya belakangan santer jadi buah bibir.
Kini salah satu anak yang melaporkan Mbah Kannut di Palembang akhirnya muncul.
Bukan bermaksud durhaka, ia mengungkap alasan melaporkan ibunya tersebut.
Indo Laba selaku anak ketiga Mbah Kannut, mengatakan alasannya melaporkan ibu kandungnya karena ingin mencari keadilan atas haknya.
Lantaran sejak delapan tahun kepergian ayahnya, ia tidak menerima hak waris dari sang almarhum.
"Kami sebenarnya tidak bermaksud untuk menggugat atau melaporkan ibu kami, kami di sini hanya mencari keadilan atas hak kami," ucap dia.
"Karena sudah lebih dari delapan tahun bapak kami meninggal tidak ada yang namanya bermusyawarah," jelas Indo Laba, dikutip dari akun Instagram @palembang_bedesau, Senin (1/7/2024).
Bahkan ia mengaku sudah berusaha mendatangi kediaman ibunya di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang.
Namun Indo Laba malah dihalangi oleh kakak tertuanya dan menolak kehadiran mereka.
"Kami sudah berusaha datang ke rumah ibu kami, berkunjung, tapi dihalangi dengan kakak kami," tuturnya.
"Jadi kami tidak diterima, bahkan mereka menutup pintu selama bapak kami meninggal sudah delapan tahun," imbuhnya.
Indo Laba pun mengaku sudah berbagai cara dilakukannya.
Namun tak ada hasil hingga akhirnya ia melaporkan Mbah Kannut ke Pengadilan.
"Sudah berbagai macam cara kami lakukan, tapi hasilnya begini, jadi kami mengadu kepada Pengadilan," terang anak ketiga Mbah Kannut.
Baca juga: Hajjah Kannut Dipolisikan 4 Anak Kandung karena Pembagian Warisan, Putra Sulung Kaget Adiknya Tega
Menurutnya, Mbah Kannut ini tertutup dengan anaknya karena tinggal satu rumah dengan kakak sulungnya, Ambo Tang.
"Ibu kandung kami tertutup dengan kami, karena dia satu rumah dengan kakak sulung kami setelah bapak meninggal," katanya, melansir Tribun Sumsel.
Kendati begitu, anak Mbah Kannut ini mencari keadilan atas hak waris mendiang ayahnya.
"Dihalangi sama kakak tertua, mungkin karena hak waris kami ini, kami cuma mencari keadilan, kami ingin hak waris kami dari almarhum bapak," tegas Indo Laba.
Ia pun mengakui bahwa dirinya sudah mempunyai usaha dan rumah sendiri.
Namun ia hanya menginginkan hak waris yang diberikan ayahnya.
"Kami punya usaha, rumah, (melaporkan) bukan karena faktor ekonomi, tapi ingin hak waris dari almarhum," ujar Indo Laba.

Kendati begitu, Indo Laba berharap masalah ini agar segera cepat selesai.
Ia pun mengkhawatirkan berdampak kepada anak-anaknya nanti.
"Harapan kami mudah-mudahan masalah ini cepat selesai karena kami takut berdampak kepada anak-anak kami," terangnya.
Adapun total hak waris semuanya, Indo Laba mengaku mencapai Rp12 miliar.
Namun hak waris tersebut, diungkap Indo Laba, sebagian sudah terjual tanpa sepengetahuannya.
"Kami total semua Rp12 miliar, bahkan itu sudah terjual banyak tanpa sepengatahuan kami," jelasnya.
"Kepada ibu kandung kami, kakak kami, bukan bermaksud apa-apa, kami ingin mencari keadilan agar masalah ini cepat selesai," tandas Indo Laba.
Baca juga: Mbah Kannut Tak Bicara usai Diperiksa Polisi, Nasib usai Dipolisikan 4 Anak Pilu, Putra Sulung Miris
Mbah Kannut sendiri sempat datang ke Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan polisi.
Kini Mbah Kannut dikabarkan harus menjalani perawatan di RS Siti Fatimah karena mengalami sesak nafas.
Hal itu terjadi, karena Mbah Kannut disebut syok mendengar pernyataan sang anak soal sengketa tanah tersebut.
Ketika dikonfirmasi kuasa hukum Mbah Kannut yakni Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, ia membenarkan kliennyakini sedang kontrol di RS Siti Fatimah.
"Ya, benar, hari ini klien saya sedang berobat kontrol di RS Siti Fatimah."
"Lantaran mendadak sesak nafas mendengar anaknya yang statement tidak ada masalah soal sengketa tanah tersebut," ungkap Novel.

Mewakili kliennya, Novel menjawab, statement anak pelapor ini tidak benar.
Semua harta peninggalan dari almarhum ayah atau suami Hajjah Kannut tersebut bermasalah dengan hukum di tingkat pengadilan dan Polda Sumsel selama delapan tahun.
"Permasalahan ini diketahui mulai dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, hingga saat ini," beber Novel.
Lanjut Novel, hal ini sendiri diketahui oleh para pelapor.
"Karena saya masih menyimpan bukti bukti tersebut berupa putusan pengadilan, surat tanda lapor polisi, dan berkas- berkas lainnya," katanya.
Oleh karena itu, ia mengaku, Mbah Kannut tidak mau membagikan warisan tersebut karena takut anak-anak bermasalah.
Novel juga menyampaikan pesan dari kliennya untuk anak-anaknya.
Intinya, Mbah Kannut ingin masalah ini diselesaikan dengan kepala dingin dan jangan mendengarkan hasutan dari orang luar.
"Selesaikan dengan kekeluargaan, seperti syariat Islam. Biarlah hukum yang berproses, untuk mengetahui orang tua yang salah atau anak-anak yang salah," kata Novel.
Ini Tips Atur Siklus Haid bagi Jemaah Haji dan Umrah, dr Mahida: Pengaturan Hormon |
![]() |
---|
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Taman Pelangi Bakal Mulai, Pemkot Surabaya Ratakan Puluhan Rumah, Eri: Bulan ini |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.