Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Kannut Tak Bicara usai Diperiksa Polisi, Nasib usai Dipolisikan 4 Anak Pilu, Putra Sulung Miris

Mbah Kannut yang dipolisikan 4 orang anak kandungnya atas pemalsuan surat warisan itu hanya bisa termenung tak bicara usai diperiksa polisi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Medan.com
Nasib akhir Mbah Kannut yang dipolisikan empat anaknya perkara warisan, usai diperiksa polisi, nenek 77 tahun itu tak mau banyak bicara. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya beginilah nasib Mbah Kannut yang dipolisikan oleh empat orang anaknya perkara harta warisan.

Mbah Kannut (77) datangi Polda Sumsel pakai kursi roda usai dilaporkan 4 anaknya karena warisan.

Mbah Kannut mendatangi Polda Sumsel memggunakam kursi roda setelah dilaporkan 4 putri kandungnya.

Mbah Kannut terlihat mendatangi Polda Sumsel menggunakan kursi roda karena harus menjalani pemeriksaan atas laporan empat putrinya gegara warisan.

Menggunakan jilbab pink dan duduk di kursi roda, Mbah Kannut terlihat lesu dan tak banyak bicara saat ditemui awak media setelah menjalani pemeriksaan.

Dia hanya menjawab singkat dengan mengungkapkan harapan permasalahan ini bisa cepat selesai.

"Saya ingin cepet selesai urusannya," kata nenek Kunnut, Jumat (28/6/2024), dikutip TribunJatim.com dari Tribun Medan, Sabtu (29/6/2024).

Nenek Kannut dilaporkan ke empat anak kandungnya sendiri  dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel

Saat datang ke ruang penyidik, nenek Kannut ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Baca juga: Mbah Sutaja Bingung Tanahnya Jadi Milik Anggota DPRD, Sertifikat Dulu Dipinjam dan Dapat Rp 130 Juta

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.

"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

Mbah Kannut yang dipolisikan empat orang anaknya
Mbah Kannut yang dipolisikan empat orang anaknya (Instagram)

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved