Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akibat Jika Guru Asniati Tak Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Bingung Tak Dipanggil untuk Pensiun

Terungkap akibat jika guru Asniati (sebelumnya disebut Asniani) tak kembalikan uang negara Rp 75 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ KURNIA SANDI
Akibat Jika Guru Asniati Tak Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Bingung Tak Dipanggil untuk Pensiun 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap akibat jika guru Asniati (sebelumnya disebut Asniani) tak kembalikan uang negara Rp 75 juta.

Uang Rp 75 juta itu adalah kelebihan gaji guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi itu selama dua tahun.

Asniati mengaku tetap bekerja hingga umur 60 tahun, dan mengaku tak tahu harus pensiun umur 58 tahun.

Kini Asniati pun terancam tidak bisa menikmati masa pensiunnya.

Cerita berawal ketika Asniati bekerja sebagai guru honorer pada 1991 di TK dengan berbekal ijazah SMA.

Hingga 2008, pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Asniati diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat Keputusan (SK) pengangkatan pun baru diterimanya tahun 2009.

Selama belasan tahun mengajar murid-muridnya sebagai seorang guru TK hingga berusia 60 tahun, ia tidak bisa mengurus pensiunannya.

Ia malah diminta mengembalikan uang kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun, sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Namun menurutnya, dari keterangan BPKAD Muaro Jambi, dirinya tertulis pensiun di usia 60 tahun.

"Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya," ujar Asniati saat dihubungi melalui telepon, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Nasib Guru Asniani Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Harus Pensiun Umur 58 Tahun

Menurutnya, jika memang dirinya dinyatakan pensiun di usia 58 tahun, kenapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022.

Saat ini Asniati tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK PP tidak bisa diproses di BKN.

Bahkan, gajinya bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena tidak ada SK PP. 

Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati (60) terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023. 

Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Tak Sanggup Kembalikan Rp75 Juta, Guru Asniani Ngaku Lalai karena Tetap Ngajar hingga Umur 60 Tahun

Ia mengungkapkan, jika jabatannya fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun.

Sedangkan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.

Mengenai persoalan gaji Asniati (60) yang hingga saat ini masih keluar, hal itu karena pengurusannya di BPKAD.

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.

Alasan kenapa BPKAD belum mengeluarkan SK PP, karena Asniati (60) mempunyai kewajiban mengembalikan uang negara selama 2 tahun itu.

Mengenai pensiunan ini, BKD sendiri setiap tahunnya selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiunnya.

"Kalau untuk BKD itu setahunnya kami selalu menyurati ke instansi pembina OPD masing-masing. Itu setiap tahun di awal februari kita udah menyurati," ungkapnya.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi karena kelalaian mengurus masa pensiun hingga mendapat SK.

Menurutnya, yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada tahun 2021.

Namun karena kelalaiannya, sang guru baru mengurus pensiun tahun 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi, melansir dari TribunJambi.

Baca juga: Sosok Asniani Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Nasib Belum Terkuak: Kesalahan Pemerintah

Menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023.

Pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.

Tapi yang bersangkutan baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved