Kasus Vina Cirebon
Dihapus DPO, Polda Jabar Masih Sebut Andi & Dani Pelaku Kasus Vina Cirebon, Ahli Pidana: Bagaimana
Disebut DPO fiktif, Polda Jabar masih sbeut nama Andi dan Dani dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Ahli Pidana: bagaimana.
TRIBUNJATIM.COM - Nama Andi dan Dani kembali disorot dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/6/2024).
Andi dan Dani pernah disebut sebagai DPO alias buron kasus Vina Cirebon di akun Instagram resmi @humaspoldajabar.
Namun setelah Pegi Setiawan ditangkap, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa DPO kasus Vina Cirebon hanya satu dan sudah ditangkap.
DPO yang dimaksud adalah Pegi Setiawan (PS).
Namun dalam sidang praperadilan Selasa (2/6/2024), Andi dan Dani, yang sebelumnya dihapus karena dianggap sebagai nama fiktif, kini kembali disebut oleh pihak Polda Jabar.
Polda Jabar selaku termohon dalam sidang ini, melalui tim kuasa hukumnya, masih menyebut Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.
Melansir Kompas.id, dalam dokumen tanggapan Polda Jabar, nama Andi dan Dani disebut sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pelaku pemerkosaan Vina di lahan kosong di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga.
Dokumen setebal 40 halaman itu juga menjelaskan bahwa Vina dan Eki tewas karena dipukul dengan tangan, terkena lemparan batu, dan ditusuk pisau jenis samurai. Setelah keduanya tewas, jasadnya dibuang oleh 11 pelaku di jembatan layang Talun.
Baca juga: Akhir Kasus Vina Cirebon Diprediksi Hotman Paris Ada 2, Singgung Nasib Pegi Setiawan: Akan Menguap
Kabid Hukum Polda Jabar pun mengatakan bahwa pihaknya menolak gugatan praperadilan Pegi dan menyatakan tak terjadi salah orang.
Untuk menguatkan pernyataan itu, pihaknya mengeklaim memiliki tiga alat bukti sah yang dapat membuktikan bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina, yakni keterangan saksi, ahli, dan dokumen.
”Penetapan Pegi sebagai tersangka sudah melalui prosedur gelar perkara dan analisis yuridis. Pasal-pasal yang diterapkan dan barang bukti yang ada sudah disampaikan di dalam tahapan itu,” ucapnya.
Sebagai informasi, Andi dan Dani merupakan buron yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina. Dengan adanya Andi dan Dani, maka pelaku pembunuhan ada 11 orang.
Sebanyak delapan di antaranya telah diadili sehingga tersisa tiga orang. Pada 21 Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan.
Kemudian, pada 26 Mei 2024, Polda Jabar mengumumkan bahwa pelaku pembunuhan hanya ada 9 orang. Nama Dani dan Andi disebut sebagai nama fiktif sehingga dihapus dari DPO.
Baca juga: Kesaksian Liga, Teman yang Kabur saat Eky dan Vina Cirebon Dibunuh, Bisa Buktikan Pegi Tak Bersalah?
Baca juga: 7 Poin Penting Kesaksian Suroto Soal Kasus Vina Cirebon, Sumpah Demi Allah, Berdampak ke Nasib Pegi
Saksi Ahli Pidana soroti 2 DPO fiktif kasus Vina Cirebon
Mengenai 2 DPO kasus Vina Cirebon yang direvisi atau dianulir ini disorot oleh Ahli Pidana Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya.
Hal itu disampaikan Suhandi saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).
Dalam kasus Vina Cirebon 2016, Polda Jabar sebelumnya menyatakan ada tiga DPO yakni Pegi, Andi dan Dani.
Setelah menangkap Pegi, Polda Jabar merevisi bahwa dua DPO lainnya fiktif, berdasarkan keterangan para saksi.
Pada sidang tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada saksi soal perubahan status dua DPO dalam kasus tersebut.

"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim.
"Penyidik," jawab Suhandi.
"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada tidak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim.
"Oh, itu tidak bisa," jawab Suhandi.
Suhandi mengatakan bahwa status DPO bisa berubah jika orang yang dalam DPO tersebut sudah tertangkap atau meninggalkan dunia.
Baca juga: 2 Jam Sebelum Vina Cirebon Tewas, Eky Kirim Lokasi ke Anggota Geng Motor, Dikira Ada yang Nyerang
"Tidak bisa (berubah), kalau tidak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," kata Suhandi.
Hakim tunggal pra peradilan Eman Sulaeman kemudian menanyakan bagaimana jika terjadi kesalahan dalam penetapan DPO.
"Bagaimana apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku," tanya Hakim.
"Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata ahli.
Suhandi pun mengatakan jika dua DPO dikatakan fiktif, maka patut diduga terjadi salah penilaian saat penetapan DPO.
Syarat jadi tersangka

Dalam persidangan, hakim tunggal Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi atau ada hubungan keluarga dengan tersangka.
"Tidak, Yang Mulia," ujar Suhandi.
Eman Sulaeman kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti.
"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?" tanya Eman.
"Ya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.
Suhandi menjelaskan, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka.
Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.
"Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.
Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.
"Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.
"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.
Hingga berita ini naik, Suhandi masih menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh hakim, pemohon dan termohon.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang kasus Vina Cirebon lainnya
Sumpah Pocong Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Aksi Saka Tatal Dikomentari Ustaz, 'Azab Allah' |
![]() |
---|
Saka Tatal Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tak Hadir Padahal Sudah Disiapkan 1 Kain Kafan: Itu Syirik |
![]() |
---|
Anak Mantan RT Abdul Parsen Bohong Tak Kenal Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Irpan: Teman Kecil |
![]() |
---|
7 Poin Penting Kesaksian Suroto Soal Kasus Vina Cirebon, Sumpah Demi Allah, Berdampak ke Nasib Pegi |
![]() |
---|
2 Jam Sebelum Vina Cirebon Tewas, Eky Kirim Lokasi ke Anggota Geng Motor, Dikira 'Ada yang Nyerang' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.