Berita Pasuran
Satpam Punya Anak Buah, Dapat Pemasukan Sampai Rp30 Juta, Ditangkap Polisi di Pasuruan : Sabu
Satpam perusahaan penggilingan batu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan, Kamis (4/7/2024) pagi. Dia adalah Mustain (42) warga Dusun Puntir
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satpam perusahaan penggilingan batu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan, Kamis (4/7/2024) pagi. Dia adalah Mustain (42) warga Dusun Puntir, Desa Martopuro.
Mustain ditangkap setelah diduga kuat menjual sabu - sabu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 49,75 gram.
Barang bukti itu disembunyikan tersangka di salah satu mesin di perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun Puntir.
Saat diamankan, tersangka sedang tidur dan tanpa perlawanan.
Baca juga: Tak Dinyana, ini Barang yang Dicuri Satpam di Tempat Kerjanya di Surabaya, Nilainya Capai Rp200 Juta
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menjelaskan, tersangka ini sudah lama menjadi pengedar sabu - sabu.
Di tahun 2022, anak buahnya sudah ditangkap lebih dulu oleh polisi. Saat itu, barang bukti yang diamankan polisi juga besar.
“Jadi kami pantau terus perkembangannya, dan kami dapatkan informasi kalau tersangka ini baru saja menerima kiriman,” katanya.
Menurut Kasat, tersangka ini merupakan pengedar skala menengah. Sebab, dia tidak menjual paket hemat (pahe), karena yang dijual sudah gelondongan.
“Keuntungan yang didapat tersangka juga besar. Per gramnya, tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 100 ribu,” sambungnya.
Baca juga: Kumpulan Fakta Driver Ojol Lapor Polisi Usai Terima Paket Misterius Isi Narkoba, Ada 1 Gram Sabu
Dari pemeriksaan, lanjut Kasat, per bulan, tersangka ini bisa mendapatkan omzet Rp 20 juta - Rp 30 juta. Per 10 hari, tersangka diperkirakan bisa menjual 100 gram sabu - sabu.
Menurutnya, saat ditangkap, sabu yang baru saja diterima tersangka sudah sempat dijual dan hanya tersisa separuh dari total barang yang didapatkan.
“Setiap beli sabu-sabu, tersangka selalu memesan 100 gram. Setelah itu dijual gelondongan ke beberapa pengecer sabu - sabu,” ungkapnya.
Disampaikan dia, polisi masih mengejar pemasok sabu - sabu ke tersangka. Dari pengakuan tersangka, selama ini sistemnya jual putus.
“Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan pemasoknya, komunikasi hanya melalui telpon, dan sabu biasanya diletakkan di lokasi yang disepakati,” ungkapnya.
Kasat menegaskan, pihaknya akan berusaha maksimal untuk bisa memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.