Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Diskominfo Nganjuk Gelar FKP Pelayanan Omah Tandang, Tampung Masukan para Talenta Digital

Diskominfo Nganjuk menggelar FKP Pelayanan Omah Tandang, tampung dan berusaha memenuhi masukan para talenta digital.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Omah Tandang, Sabtu (6/7/2024).  

"Fitur itu dapat diakses oleh publik. Sehingga masyarakat bisa mengetahui tanggal dan jam yang tersedia untuk memanfaatkan fasilitas di coworking space Omah Tandang. Fitur masih dalam tahap coding," jelasnya. 

Dia menambahkan, ke depan pihaknya bakal berkomunikasi dengan Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, guna menambah jam operasional coworking space Omah Tandang

Sementara ini, coworking space Omah Tandang dibuka pada Senin hingga Jumat pukul 09.00-14.00 WIB. 

"Kami pertimbangkan masukan penambahan jam operasional. Termasuk juga ruang tunggu. Kalau mendesak, ruang meeting Diskominfo bisa jadi ruang tunggu," paparnya. 

Slambas menyebut, ke depan pihaknya berencana kembali membuka pelatihan digital dua tahap dengan total peserta 80 orang. 

Pelatihan ini telah diusulkan di Perubahan APBD 2024.

Di sisi lain, ia menyatakan, perawatan piranti di coworking space Omah Tandang menjadi tanggung jawab Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskomimfo. 

Tiap tahun Bidang Aptika menganggarkan perawatan piranti agar para talenta digital dapat berkarya secara optimal. 

Ruang coworking space berisi bermacam piranti penunjang produksi, yakni dua unit komputer berspek tinggi, empat komputer kerja, studio, printer, smart TV, dan internet bekecepatan kencang. 

"Kami tegaskan seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk dapat memanfaatkan fasilitas Omah Tandang secara gratis. Mulai dari coworking space, videotron, market hub Nganjuk Pintar Berbisnis (Ngantarbis), dan lainnya. Hasil penjualan sepenuhnya masuk ke kantong pelaku UMKM. Tidak ada sistem bagi hasil keuntungan dari penjualan produk," tutupnya. (adv)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved