Status Tersangka Pegi Setiawan Dicabut
Dampak Pegi Bebas ke Nasib 8 Terdakwa Lain, Ibu Vina Cirebon Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya
Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon berdampak ke nasib 8 terdakwa lainnya. Praktisi Hukum Pidana: harus dilakukan eksaminasi.
TRIBUNJATIM.COM - Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Padahal sebelumnya sosok Pegi Setiaan disebut sebagai DPO kasus Vina Cirebon yang delapan tahun menghilang.
Ia bebas dari status tersangka setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman kabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Damapak dari putusan bebas Pegi Setiawan kini disorot oleh Praktisi Hukum Pidana Wilvridus Watu.
Menurutnya, kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, juga menimbulkan persoalan hukum lanjutan terkait nasib 8 terdakwa lainnya.
"Urusannya tidak selesai dengan Pegi bebas. Selain Pegi 8 orang yang saaat ini sebagai terdakwa dan divonis oleh Pengadilan Cirebon atas kesaksian dari Rudiatna harus dilakukan eksaminasi," ujar Wilvridus memberikan pertimbangan hukumnya kepada wartawan, Senin (8/7).
Hal tersebut harus dilakukan menurut Wilvridus karena, mereka divonis atas keterangan saksi testimoniu the auditu.
"Dalam hukum pidana saksi yang mendengar cerita atau kesaksian yang seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, karena nilai pembuktiannya nol," lanjut Wilvridus.
Kata Wilvridus, berdasarkan keterangan Aep lalu digunakan dasar untuk melakukan penahanan dan dijadikan bukti di pengadilan. Hak tersebut tentu sangat merugikan para terpidana.
Baca juga: Sosok Eman Sulaeman, Hakim Bebaskan Pegi Ternyata Hidup Sederhana, Hanya Punya 1 Kendaraan Motor
Baca juga: 4 Fakta Pegi Setiawan yang Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Ibu Langsung Jemput Anak usai Sidang
"Maka harapannya semoga upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum para terpidana dapat dipertimbangkan majelis hakim agung di MA dan dapat menerima sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dan memutuskan 8 terpidana tidak bersalah," tegas Wilvridus.
Pada kasus ini lebih lanjut Wilvridus menilai polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Dia pun sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang menyatakan polisi seharusnya memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkann sebagai tersangka. Dalam kasus ini Pegi bukanlah pelaku yang tertangkap tangan.
"Memang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi harusnya Pegi diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Polisi ada mis di sini kita sepakat agar lebih cermat lagi," ucapnya.

Diketahui, dalam pertimbangannya Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan penetapan status tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti seperti tercantum dalam KUHAP.
Ia mendalilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 yang menambahkan syarat penetapan tersangka tidak cukup dengan dua alat bukti tapi juga harus dilakukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka.
Hakim menyebutkan, penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024. Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.
Baca juga: Pantas Mantan Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan? Sebut Kalah Sebelum Berperang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.