Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Status Tersangka Pegi Setiawan Dicabut

Dampak Pegi Bebas ke Nasib 8 Terdakwa Lain, Ibu Vina Cirebon Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya

Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon berdampak ke nasib 8 terdakwa lainnya. Praktisi Hukum Pidana: harus dilakukan eksaminasi.

Editor: Hefty Suud
YouTube Kompas TV
Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus Vina Cirebon. Praktisi Hukum Pidana Wilvridus Watu soroti dampak putusan ini ke 8 terdakwa lainnya. 

“Hakim tidak sependapat dengan termohon dengan bukti pemohon yang menunjukkan cukup dengan 2 alat bukti tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman.

Hakim menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 yang dalam pertimbangannya menyebutkan adanya syarat tambahan untuk melakukan penetapan tersangka dengan mewajibkan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka. Putusan MK tersebut yang final dan mengikat harus dipatuhi penegak hukum.

“Menimbang oleh karena fakta persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Eman.

Pegi Setiawan batal jadi tersangka kasus Vina Cirebon, Hakim kabulkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, (8/7/2024).
Pegi Setiawan batal jadi tersangka kasus Vina Cirebon, Hakim kabulkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, (8/7/2024). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Ibu Vina Cirebon bersyukur Pegi bebas

Ibu Vina Cirebon menanggapi dengan positif bahwa Pegi Setiawan akhirnya bebas dari status sebagai tersangka.

Kasus kematian Vina Cirebon yang sudah delapan tahun mangkrak itu masih bergulir hingga saat ini.

Sempat heboh seorang pemuda bernama Pegi Setiawan ditangkap kepolisian diduga sebagai tersangka, kini akhirnya bebas.

Pihak keluarga korban yakni Vina memberikan tanggapan terkait keputusan Hakim soal gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Sukaesih (49), ibu kandung Vina, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS : Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Dicabut

"Ya, alhamdulillah bersyukur. Saya ikut senang, berarti salah tangkap," ujar Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Sukaesih juga memberikan sebuah pesan terbaru kepada pihak kepolisian yang sebelumnya menangkap Pegi Setiawan sebagai terduga pembunuh Vina dan Eki.

Sukaesih meminta agar pihak kepolisian benar-benar menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan anaknya.

"Untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi, pelaku yang sebenarnya, bahkan dua DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.

Saat sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung, keluarga Vina menggelar acara nonton bareng di rumah Sukaesih di Kampung Samadikun.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. (Tribun Jabar)

Kegiatan nobar ini dihadiri oleh kedua orangtua Vina dan kerabat dekat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved