Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang mengenakan pakaian islami saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan per

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Benni Indo
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandana Kartika dan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat berjabat tangan setelah penandatanganan Perda Penyelenggaraan Pesantren di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang mengenakan pakaian islami saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Kamis (4/7/2024).

Laki-laki mengenakan pakai koko dan kopyah. Sedangkan yang perempuan mengenakan kerudung. Hampir semuanya seragam mengenakan warna putih. 

Perwakilan eksekutif juga mengenakan pakaian seragam. Hari itu, suasana paripurna terasa seperti sedang Lebaran daripada membahas satu agenda penandatanganan keputusan DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, penggunaan pakaian islami untuk menyambut ditandatanganinya keputusan DPRD Kota Malang tentang penyelenggaraan pesantren.

Ia berharap Perda tersebut bisa memberikan spirit bagi pengelola pesantren, termasuk santrinya untuk terlibat lebih jauh membangun Kota Malang.

Baca juga: Target DPRD Kota Malang Rampungkan RPJPD pada Juni 2024 ini

Dikatakan Made, Perda Penyelenggaraan Pesantren telah melewati proses yang cukup panjang sejak 2019. Pembahasannya sempat terkendala karena terjadi pandemi dan peralihan anggaran.

"ini memang aspirasi yang diterima sejak awal kami menjabat akhir 2019. Pada 2021 mulai diseriusi dan 2022 dibentuk Pansus. Kami memfasilitasi, pemerintah hadir dalam pendidikan formal dan non formal," terang Made.

Dengan adanya Perda ini, mekanisme hibah juga lebih mudah dilakukan. Di sisi lain, Perda tersebut juga mendorong terciptanya lingkungan pendidikan bermutu di pesantren. Bahkan ada pembahasan mengenai anti radikalisme.

"Semua masuk dalam mekanisme hibah di Kesra. Terpenting adalah keresahan pengasuh ponpes mendeteksi radikalisme sejak dini. Adanya perda ini diharapkan pemerintah bisa masuk dan mengawasi penuh penyelenggaraan pesantren," ungkap Made. 

Baca juga: Banggar DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Pengelolaan pendidikan di lingkungan pesantren juga didorong Made bisa membantu pemerintah menanggulangi angka putus sekolah. Banyak warga yang menitipkan anaknya di pesantren agar mendapatkan pendidikan formal dan agama. Made berujar, peluang tersebut harus bisa ditangkap oleh pengelola pesantren.

"Harapan kami banyak ponpes berdiri, lalu kami data agar bisa mendapatkan bantuan yang setara. Santrinya nanti juga bisa mendapatkan beasiswa," ungkapnya.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan disahkannya Perda Penyelenggaraan Pesantren itu menjadi momentum positif untuk mengembangkan bakat santri ke depannya. Menurutnya, Perda itu tidak sekadar melingkupi kebutuhan lembaga, tetapi juga menjadi pintu masuk mengembangkan sumber daya manusia yang ada.

Dalam wakut dekat, ia akan mengeluarkan Perwali sebagai panduan teknis pelaksanaan Perda itu. Berdasarkan kunjungan kerjanya ke sejumlah pesantren di Kota Malang, Wahyu berpendapat banyak pesantren membutuhkan bantuan fasilitas untuk menunjang kegiatan di dalamnya.

"Pesantren yang juga sebagai penyelenggaraan lembaga pendidikan banyak membutuhkan bantuan sarana dan prasarana. Dengan adanya Perda ini, bisa menjadi instrumen penyaluran bantuan yang diperbolehkan ke pesantren," ungkapnya.

Sejauh ini, Pemkot Malang menggunakan mekanise hibah untuk membantu pesantren. Hibah itu dicairkan melalui Bagian Kesra. 

"Kami akan tingkatkan untuk memfasilitasi kemitraan dunia usaha. Terkait ekonomi syariah ini sudah berjalan. Dengan adanya Perda ini akan dimasukkan APBD, tapi nanti diperwalikan dulu," katanya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved