Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Karir Sejak 2007 Berakhir, Ulah Oknum Polisi Hamili Istri Orang Kini Terima Saksi Pemecatan

Ulah oknum polisi menghamili istri orang kini mendapatkan sanksi tegas. Polisi itu kini dipecat oleh kepolisian.

Editor: Torik Aqua
Kolase istimewa dan Freepik
Ulah oknum polisi hamili istri orang, kini terima sanksi pemecatan, karir sejak 2007 berakhir 

“Kalau tidak bisa melakukan hal yang berprestasi jangan buat pelanggaran," tegasnya.

"Selama saya bertugas di Polres Rote Ndao, ini sudah kedua kalinya kita lakukan upacara PTDH, walaupun pelanggaran yang dilakukan sudah lama dan di masa kepemimpinan yang lama, namun begitu ini tetap pembelajaran bagi kita semua, karena yang pasti kehilangan salah satu anggota apalagi dengan pemecatan tentu membuat perasaan berat hati,"ujar dia.

Menghamili istri orang

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo mengatakan, Bripka SF melakukan pelanggaran kode etik karena menghamili istri orang.

"Dia melanggar kode etik Polri sesuai pasal yang ada itu. Dia menjalin hubungan dengan wanita yang sudah bersuami dan menghasilkan anak," ungkap Anam.

Sehingga, kasus itu dilaporkan ke Propam dan diproses hingga berujung pemecatan.

Bripka SF, kata dia, telah bertugas menjadi anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan.

SF menjadi anggota polisi sejak tahun 2007 dengan riwayat bertugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao, selanjutnya sebagai anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan yang terakhir bertugas sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.

Sementara itu kasus bejat oknum polisi lainnya juga terjadi di Surabaya.

Aipda K (50) oknum Polisi di Surabaya yang tega 'nodai' anak tirinya AAF (15) selama 4 tahun sejak SD hingga SMP sempat berlutut merengek meminta maaf kepada nenek korban di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya. 

Momen tersebut diceritakan langsung oleh nenek korban berinisial NH (52) saat bertemu awak media, di Lapangan Mapolres KP3 Surabaya, Sabtu (20/4/2024). 

Pertemuan itu, disebutnya sebagai momen kebetulan. Pasalnya, siang itu, sekitar pukul 13.00 WIB, NH ditemani adik-adik atau keluarga besarnya diminta penyidik untuk menandatangani sejumlah berkas hasil pemeriksaan di salah satu ruangan. 

Di lorong ujung ruangan tersebut, tak dinyana-nyana, sosok si terlapor atau terduga pelaku sedang digelandang oleh anggota Provost Polres KP3 Surabaya untuk menuju lokasi ruangan lain. 

"Kami gak sengaja ketemu. Kamu mau ke atas. Ternyata, gak sengaja dia mau turun ditemani provost," katanya pada awak media di Lapangan Mapolres KP3. 

Ternyata, kesempatan singkat itu, dimanfaatkan oleh si terlapor untuk menyampaikan permohonan maaf kepada NH dan anggota keluarganya yang lain. 

Baca juga: Tangis Nenek di Surabaya Tahu Cucu Dinodai Oknum Polisi Surabaya, Ada Pihak yang Sayangkan Pelaporan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved